Kendari, Inilahsultra.com – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkait adanya barang ilegal mimuman keras (Miras) masuk di Kota Kendari, Senin 30 Agusuts 2021.
Peredaran minuman keras ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat. Ketidak tegasan dan pihak Bea Cukai ini dimanfaatkan oleh para pengusaha nakal yang tergiyur keuntungan besar dengan mengabaikan peraturan yang berlaku. Sehingga bebas memperjual belikan barang-barang tersebut tanpa izin.
Ketua Lembaga Ap2 Sultra, La ode Dedi mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan bahwa adanya barang tersebut yang tidak memiliki surat izin atau berlabel cukai.
“Minuman yang tidak berlabel cukai yakni minuman Kuro Bango dan Vodka, dan pihak bea cukai sudah meyakini bahwa barang itu ilegal,” katanya.
Kemudian, mereka menduga kuat bahwa adanya keterlibatan dalam pendistribusian minuman keras yang tidak berlabel cukai.
“Yang artinya, sangat tidak masuk akal dan mustahil ketika melihat bea cukai tidak mengetahui ini, karena ini merupakan kewenangan mereka untuk memberikan izin atau mengawasi,” tuturnya.
Ia menilai bahwa adanya manipulasi dengan modus operandi, hanya melaporakan sebagian kecil barang yang dimilikinya pada pihak Bea Cukai untuk mendapatkan label Bea Cukai sedangkan yang lainnya diedarkan tidak bercukai. Dan hasil investigasi awal ditemukan justru lebih banyak minuman etil alkohol yang beredar tidak bercukai dibandingkan dengan yang bercukai.
Selain dengan modus tersebut, dalam menjalankan aksinya pemilik pabrik maupun distributor, melakukan manipulasi izin.
Berdasarkan fakta yang mereka temui, menunjukan peredaran miras yang tidak bercukai ditalangi oleh Toko UD 45 diperoleh dari salah seorang distributor pemilik PT. Sinar Agung yang sudah terjadi bertahun-tahun.
“Hasil penelusuran kami, toko itu adalah milik salah seorang warga yang memiliki gudang penampungan di Kelurahan Alolama dan barang barang tersebut dikirim dari Makasar. Peredaran miras ilegal dengan merek Kuro Bango ini bahkan mencapai 5.000-10.000 dos perbulan,” terangnya.
Seharusnya pihak Bea Cukai menindak Pemilik pabrik dan ditributor karena telah melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50, 54, dan 56.
Saat ditemui oleh awak media ini, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea cukai, Affinutha mengatakan, terkait adanya barang ilegal yang tidak berkabel cukai, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan penelitian di lapangan.
“Kita sudah diberikan infonya terkait nama dan tempat pemiliknya, dan kita akan menindaklanjuti hal itu, apakah benar adanya peredaran itu,” imbuhnya.
Reporter: Iqra Yudha