
Baubau, Inilahsultra.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau resmi menerapkan pelayanan karpet merah satu hari tuntas dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Pelayanan karpet merah satu hari tuntas ini dilaksanakan setiap hari Kamis. Jam pelayanannya mulai pukul 08.00-16.00 Wita.
Untuk pelayanan satu hari tuntas setiap hari Kamis ini terdiri dari tiga layanan. Diantaranya, penghapusan hak tanggungan (Roya), peningkatan hak tanpa ganti blangko dari HGB ke hak milik yang luasnya kurang dari 200 meter dan peralihan hak karena waris.
Salah seorang warga yang sedang mengurus penghapusan hak tanggungan (Roya), Wa Samu mengapresiasi inovasi layanan dari BPN Baubau tersebut.
Wa Samu mengakui jika dirinya sedang mengurus penghapusan hak tanggungan (Roya) orang tuanya (ibu). Hal itu, karena ibunya tidak bisa mengurus sendiri karena sedang sakit.
“Dengan adanya pelayanan satu hari tuntas setiap hari Kamis, sangat bagus sekali. Terlebih lagi dokumen ini dibutuhkan cepat oleh ibu saya,” tuturnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Baubau, Kamis 2 September 2021.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau Asmanto Mesman menuturkan, pelayanan karpet merah yang diterapkan ini diperuntukkan bagi pemohon yang mengurus sendiri dokumennya tanpa diwakili pihak ketiga.
Pelayanan tanpa surat kuasa atau diwakili pihak ketiga dalam pengurusan dokumen ini juga berlaku pada pengurusan dokumen lain setiap hari Senin-Jumat, diluar dari tiga layanan pada setiap hari Kamis.
Asmanto menjelaskan, program tersebut untuk memutus rantai praktek-praktek pihak ketiga (calo). Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui bahwa mengurus sendiri dokumen pertanahan, biayanya lebih murah dibanding menggunakan jasa pihak ketiga.
“Tujuan lainnya adalah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di Kota Baubau, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ATR/BPN Baubau dan memudahkan masyarakat untuk mengurus sendiri,” tandas Asmanto.
Reporter: Muhammad Yasir




