Inspektur Baubau: Temuan BPK 2020 Sudah Dituntaskan

La Ode Abdul Hambali
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Inspektorat Kota Baubau angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2020 yang mulai riuh sejak beberapa pekan terakhir ini.

Inspektur Kota Baubau La Ode Abdul Hambali menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau telah menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. Tindak lanjut tersebut seperti kelebihan pembayaran dan sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Alhamdulillah dari temuan sekira Rp 3 miliar di 2020 itu semua sudah dibayar ke kas daerah,” tegasnya ke sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 September 2021.

-Advertisement-

Hambali menilai, beberapa pihak yang mempolemikkan temuan BPK tahun anggaran 2020 selama beberapa pekan tersebut karena hanya memiliki draf temuan dan LHP BPK tanpa mengetahui sudah dibayar atau belum.

“Padahal semua itu kita sudah tuntaskan. Misalnya para aktivis, mereka demo tentang temuan itu, sedangkan sudah lama dikembalikan ke kas daerah atau pun kas negara. Mungkin mereka baru pegang draf temuan itu, makanya mulai riuh lagi,” ujarnya.

Meski semua temuan tersebut sudah dilunasi, lanjut Hambali, masih ada beberapa kegiatan yang sudah lunas (pengembalian ke kas daerah) tapi belum diverifikasi oleh BPK. Yang belum diverifikasi itu antara lain kelebihan pembayaran jasa konsultan di Dinas PUPR, jasa konsultan di BPBD, perjalanan dinas di DPRD serta beberapa item lainnya.

Hambali menjelaskan, dalam melakukan verifikasi, BPK hanya mengakui apabila ada bukti pembayaran di kas daerah, ada ben 17 dan ada rekening koran. Jika salah satu dari tiga bukti tersebut tidak terpenuhi dalam berkas maka tidak akan diverifikasi walaupun sudah dilunasi.

“Kan temuan BPK ini berupa kegiatan belanja barang dan jasa. Nah untuk beberapa kegiatan yang belum diverifikasi ini, bukti pembayaran di kas daerah sudah ada tapi untuk ben 17 atau rekening koran-nya yang belum ada,” jelasnya.

Hambali pun mengimbau kepada BPKAD Baubau untuk segera menerbitkan ben 17 dan rekening koran yang menjadi kekurangan dalam berkas agar secepatnya di verifikasi oleh BPK.

Hambali menambahkan, pemeriksaan BPK di Kota Baubau berdasarkan pantauan tindak lanjut (PTL), dari temuan yang pernah terjadi pada tahun 2004-2020 sudah ditindaklanjuti sebesar 83 persen. Sedangkan yang belum masih ada 17 persen.

“Yang 17 persen itu item temuan mulai 2004 yang terakumulasi sampai dengan tahun 2020,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments