Agar Tidak Gaduh, Sekda Butur Diminta Kembalikan ASN Nonjob

Ahmad Afif Darvin
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara (Butur) Muh. Hardhy Muslim diminta agar mengembalikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinonjob. Pasalnya, para ASN tersebut tidak memiliki kesalahan.

Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin mengatakan, mengembalikan para ASN nonjob itu untuk menghindari terjadinya kegaduhan di daerah. Apalagi sudah banyak contoh di daerah lain ASN yang nonjob tanpa kesalahan telah dikembalikan.

-Advertisement-

“Supaya daerah ini tidak gaduh, Pak Sekda harus legowo kembalikan semua pejabat yang dinonjob ini. Karena sudah banyak contoh di daerah lain. Ini untuk menghindari gerakan rakyat turun ke jalan,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Butur ini via telepon selularnya, Senin malam 13 September 2021.

Afif menyadari, soal pembuktian benar atau salahnya menonjob ASN ranahnya di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, dia mengingatkan agar Sekda Muh. Hardhy Muslim menunjukkan Undang-undang mana dan pasal berapa yang telah dilanggar ASN yang sudah dinonjob tersebut. Pasalnya, para ASN tersebut tidak memiliki kesalahan.

“Betul itu ranahnya di KASN. Itu eksekutor disana. Tapi perlu Pak Sekda sampaikan ke publik, tunjukan di Undang-undang mana, di pasal berapa diperbolehkan melakukan nonjob pegawai yang tidak punya pelanggaran,” jelasnya.

Menurut Afif, sebenarnya Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim paham dengan persoalan nonjob ASN tersebut. Pasalnya, persoalan yang sama pernah terjadi pada dirinya sendiri saat Bupati Butur dijabat Abu Hasan.

“Jadi tanya diri sendiri. Beliau itu juga kemarin pernah melaporkan persoalan yang sama ke KASN. Dan KASN menjawab bahwa apa yang dilakukan Bupati saat itu yang menonjob Hardy Muslim itu salah,” terangnya.

“Ini sebenarnya simpel. Persoalan ini aduan-aduannya telah sampai ke KASN. Tapi hari ini minimal kita butuh penjelasan di pasal mana yang membolehkan para ASN ini dinonjob,” tambahnya.

Afif menantang Hardhy Muslim agar legowo melepas jabatannya jika KASN mengeluarkan rekomendasi pengembalian para ASN nonjob. Pasalnya, hal itu merupakan bukti kesalahan yang dilakukan oleh Sekda Butur.

“Kalau nanti KASN mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dilakukan Pak Sekda selama ini salah, maka Pak Sekda harus legowo melepas jabatannya. Saya tantang dia,” tegasnya.

Penegasan yang sama disampaikan anggota DPRD Butur Rahman. Menurut dia, Sekda harus mengembalikan para ASN yang nonjob karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi saya meminta kembalikan mereka karena mereka tidak punya kesalahan,” ujarnya.

Rahman juga menantang Sekda untuk menunjukkan bukti jika ada kesalahan yang dilakukan para ASN tersebut.

Sebelumnya, Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim yang dikonfirmasi mengatakan, setiap orang memiliki persepsi masing-masing terkait proses nonjob tersebut. Namun untuk memastikan hal itu ranahnya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya kira kalau orang berangkat dari persepsinya masing-masing, sikahkan tidak ada masalah. Justifikasinya nanti di PTUN atau di KASN kalau mereka beranggapan apa yang kita lakukan itu tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Hardy Muslim via telepon selularnya, Senin malam 13 September 2021.

Menurut dia, sebagai Sekda punya alasan baik menurut Undang-undang maupun menurut fakta yang terjadi di Butur sehingga harus melakukan mutasi. Tentu perubahan-perubahan yang signifikan itu disesuaikan dengan visi misi kepala daerah.

“Pasti ada benturan, pasti ada reaksi. Itu normal buat saya,” tandasnya.

Editor: Din

Facebook Comments