
Buranga, Inilahsultra.com – Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur) Ahali menyatakan tak akan mungkin menegur Sekretaris Daerah (Sekda) Muh. Hardhy Muslim. Kewenangan menegur itu ada pada Bupati Butur Ridwan Zakariah.
Pernyataan Wabup Ahali ini menanggapi permintaan Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin yang memintanya untuk menegur Sekda Muh. Hardhy Muslim atas sejumlah persoalan.
Mulai dari persoalan tersebarnya tangkapan layar percakapan antara Wabup Ahali dan Sekda Muh. Hardhy Muslim hingga persoalan nonjob ASN tanpa dasar yang kuat.
“Mereka (Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin) kan cuma berpendapat. Tugas pokok saya kan jelas, membantu bupati,” kata Ahali saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 September 2021.
Sehingga, lanjut mantan Kapolsek Kulisusu ini, jika terjadi permasalah di daerah maka Bupati Butur Ridwan Zakariah yang akan menegur. Termasuk menegur Wabup, Sekda, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Butur.
Tugasnya sebagai Wakil Bupati, jelas Ahali, adalah mengelola pemerintahan, kemudian menerima pendelegasian (tugas) jika Bupati Butur tidak berada ditempat, dan melakukan pengawasan internal.
“Kita tidak boleh melewati tugas pokok kita,” tambah mantan Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra ini.
Menurut pria yang mengakhiri tugasnya dikepolisian dengan pangkat Komisaris Polisi ini, dalam memberikan teguran kepada seseorang ada proses yang harus dilewati.
“Kalau hanya sebatas mengingatkan, mungkin. Yang bisa menegur itu hanya bupati. Kalau saya yang salah, beliau (bupati), bukan juga menegur tapi mengingatkan,” terangnya.
Editor: Din