
Baubau, Inilahsultra.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait rotasi/mutasi dan nonjob sejumlah pejabat Butur yang terjadi belum lama ini.
Pemeriksaan Sekda didampingi beberapa pejabat Butur lainnya itu dilaksanakan di Kantor Wali Kota Baubau, Rabu 22 September 2021.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Kukuh Heruyanto menuturkan, Pemkab Butur melakukan pelanggaran berat dalam melakukan rotasi/mutasi dan nonjob pejabat karena tidak mengantongi rekomendasi dari KASN.
“(Butur) pelanggaran berat. Tapi ini kan masih dugaan karena ada laporan, jika terbukti nanti maka direkomendasikan agar dikembalikan jabatannya,” tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Kata dia, pemeriksaan ini bersifat klarifikasi beberapa hal-hal yang menyangkut mekanisme terkait rotasi/mutasi dan nonjob sejumlah pejabat.
Selain itu, lanjut Kukuh, jika ada penonjob-an pejabat maka harus dibuatkan SK individu bukan SK kolektif.
“Mereka (Pemkab Butur) lakukan rotasi/mutasi tanpa rekomendasi dari KASN. Oleh sebab itu kami luruskan lagi, karena jabatannya akan tidak sah,” ujarnya.
Sementara itu Sekda Butur Muh Hardy mengatakan, penonjob-an beberapa pejabat karena adanya berbagai alasan. Mulai dari masalah kinerja seperti target PAD tidak tercapai termasuk rilis anggaran tidak tercapai dan lain sebagainya.
Jenderal ASN Butur ini mengakui jika sejumlah pejabat yang di nonjob tersebut telah memiliki SK pasca nonjob. Namun prosesnya tidak secepat yang diinginkan.
“Karena sesungguhnya mereka ini tidak di nonjob dalam jabatan, hanya beralih ke jabatan staf,” ucapnya.
Hardy menambahkan, Pemkab Butur melakukan demosi kepada 100 lebih pejabat Lingkup Pemkab Butur. Enam orang diantaranya adalah pejabat eselon II.
Reporter: Muhammad Yasir