Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati dan Kepala BPBD Koltim Ditahan di Rutan KPK

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kepala BPBD Koltim
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

-Advertisement-

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” kata Nurul Gufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 22 September 2021.

Dalam OTT tersebut, Nurul Gufron mengungkapkan Tim KPK juga menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah

“Dalam OTT yang dilakukan Tim KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp225 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT mengamankan enam orang pada Selasa 21 September 2021 sekira jam 8 malam, salah satunya adalah Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Koltim.

Usai diamankan, enam orang langsung digiring di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dalam mengumpulkan bahan keterangan. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam, Andi Merya Nur bersama kepala BPDB dan dua rekannya langsung di bawa ke Jakarta.

Reporter : Haerun

Facebook Comments