Gubernur Sultra Pimpin Upacara Hari Agraria ke-61

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi SH saat memimpin upacara Hari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) di lapangan Kanwil ATR/BPN Sultra, Jumat 24 September 2021.

Kendari, Inilahsultra.com – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) ke-61 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara HUT UUD No.5 Tahun 1960.

Upacara dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di lapangan Kanwil ATR/BPN Sultra, Jum’at 24 September 2021.

Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH, menuturkan Pemerintah, DPRD, baik Kanwil ATR/BPN kabupaten kota maupun para bupati bahu-membahu bekerja sama untuk melaksanakan persetifikatkan.

-Advertisement-

“Mudah-mudahan target pemerintah 2025 semua tanah sudah disertifikatkan sehingga hari ulang tahun HANTARU menyambut kinerja BPN yang luar biasa,” katanya.

Memperingati Hari ATR/BPN bertujuan agar bagaimana BPN bekerja keras untuk melakukan persetifikatkan semua lahan-lahan yang ada di Sulawesi Tenggara.

Oleh karena itu, sambung Ketua DPW Partai Nasdem Sultra ini, melalui program presiden segera melakukan pendataan dan persetifikatkan program retribusi aset reforma Agraria baik di Sultra maupun daerah-daerah lain. Itulah target Presiden dan Menteri untuk bisa kemudian menteri memberikan instruksik kepada wilayah oleh para bupati dan wali kota.

“Apabila masyarakat tidak mampu untuk melakukan persetifikatkan oleh pemerintah provinsi kabupaten kota bersama BPN akan diberikan kemudahan sehingga bisa disertifikatkan dan menjadi aset. Setelah punya sertifikat bisa menjadikan jaminan untuk kedepan,” tuturnya.

Ali Mazi menambahkan, kebijakan penghapus BPHTP oleh masyarakat tidak mampu akan dibijaksanakan dan dibantu langsung pemerintah atau kabupaten kota bersama Kanwil ATR/BPN.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sultra, Iljas Tedjo Prijono mengatakan salah satunya yang dilakukan untuk pemulihan ekonomi secara nasional dengan adanya BPN akan memberikan masyarakat sertifikat. sertifikat itu setelah di peroleh masyarakat memulai pemanfaatan maupun melakukan pendampingan untuk usaha baik mikro maupun usaha-usaha yang lain dan bisa membantu masyarakat.

“Kegiatan PTLS tidak dipungut biaya gratis bagi masyarakat proses sertifikasi. Dalam keadaan bukan PTLS ada kewajiban pemohon untuk membayar dalam bentuk penerima negara berpajak baik kegiatan pengukuran maupun kegiatan lainnya. Dengan adanya PTLS biaya itu tidak ada,” imbuhnya.

Ia berharap, kepala masyarakat mari kita sama-sama mensukseskan program pemerintah dalam rangka perekonomian dengan tema ‘HANTARU’ dengan mengsertifikatkan bidang-bidang tanahnya dan kami akan hadir di masyarakat untuk pengukuran maupun segala bidang lainnya dan akan melakukan pendampingan apabila masyarakat memerlukan pendamping dalam rangka peningkatan permodalan.

Reporter: Asep Wijaya

Facebook Comments