
Baubau, Inilahsultra.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut melalui rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkot dengan DPRD yang digelar di gedung DPRD Kota Baubau, Jumat malam 24 September 2021.
Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari menuturkan, sidang paripurna sengaja dikebut malam hari sebab pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah tuntas diselesaikan sebelum waktu yang ditetapkan pada Senin 27 September.
Sementara itu Wali Kota Baubau AS Tamrin dalam pidatonya mengatakan, APBD merupakan jembatan untuk mewujudkan visi Pemerintahan Daerah yakni ‘Terwujudnya Baubau yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya’.
Untuk mencapai visi itu maka dilakukan secara bertahap sesuai dengan periode masa bakti kepala daerah yang menginginkan agar Kota Baubau maju dalam berbagai dimensi pembangunan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kata dia, dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2021, pemerintah bertekad untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih sehat, efektif dan berkelanjutan. Sehingga menjadi dasar kestabilan ekonomi dan mengoptimalisasi alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan. Sehingga, benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Baubau.
“Kondisi pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain menurunnya penerimaan pendapatan daerah dan meningkatnya belanja yang di perlukan untuk penanganan Covid-19. Dengan pertimbangan itu maka dilakuan penyesuaian-penyesuaian baik itu pendapatan belanja daerah,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini merinci Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Kota Baubau pada Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 840,78 miliar yang terdiri dari PAD sebesar Rp 111,77 miliar. Dana transfer sebesar Rp 699,59 miliar dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp 29,41 miliar.
“Kita ketahui bersama, bahwa proporsi terbesar dari Pendapatan Daerah kita masih berasal dari Dana Transfer. Yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat dan Transfer antar Daerah. Pada Rancangan APBD ini proporsi Dana Transfer sebesar 83,21 persen dari total pendapatan Daerah. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah baru memberikan kontribusi sekitar 13,29 persen dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 3,50 persen,” rinci AS Tamrin.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2021, pengalokasian belanja untuk penanganan Covid-19 kurang lebih sebesar Rp 88,01 miliar atau 17,18 dari dana transnfer umum DAU dan DBH, belanja tersebut terdiri dari Dukungan Belanja kesehatan kurang lebih sebesar Rp 52,63 Miliar. Dukungan pemulihan Ekonomi kurang lebih sebesar Rp 17,96 miliar, dan Perlindungan Sosial kurang lebih sebesar Rp 17,42 Miliar.
“Dalam rancangan perubahan APBD tahun Anggaran 2021 belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1,015 triliun, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Operasi meliputi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Sementara Belanja Modal terdiri dari, belanja modal tanah, belanja modal peratan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya,” imbuh AS Tamrin.
Sementara dari segi pembiayaan Netto dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, tambah AS Tamrin, adalah sebesar Rp 174,89 miliar. Nominal itu merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 178,49 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya dan dana pinjaman daerah. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan daerah sebesar Rp 3,6 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal pemerintah.
Reporter: Muhammad Yasir