Kualitas Masker KN95 Dinkes dan RSUD Baubau Berbeda, Wahyu: Masa Harganya Harus Sama, BPK Keliru

Wahyu saat memperlihatkan masker KN95, pengadaan Dinkes (tangan kanan) dan RSUD (tangan kiri).
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK RI nomor 21.B/LHP/XIX.KDR/5/2021 tentang adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar atas pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau mendapat protes.

Mantan Kepala Dinkes Baubau Wahyu menuturkan, terjadinya selisih harga masker KN95 antara Dinkes dan RSUD Baubau terletak pada kualitas dan spesifikasi masker KN95 tersebut.

“Saya tegaskan bahwa masker KN95 itu adalah merek, bukan spek. Masa kualitasnya jauh berbeda, harga harus sama. Saat BPK mengatakan kerugian daerah/negara sebesar Rp 1,9 miliar, saya menilai BPK telah keliru dan tidak paham masker,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu 25 September 2021.

-Advertisement-

Wahyu menjelaskan, masker pengadaan dari Dinkes adalah KN95 Beixikang Particle Filtering Half Mask dengan harga Rp 1,3 juta per box dengan isi 20 picis, sementara pengadaan masker dari RSUD adalah KN95 Protective mask dengan harga Rp 140 ribu per box dengan isi 20 picis untuk belanja September 2020 dan diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.

“Nah pada September 2021 ini (setahun kemudian) harga KN95 Beixikang Particle Filtering Half Mask masih lebih tinggi sebesar Rp 522 ribu per box sedangkan harga KN95 Protective mask Rp 50 ribu per box. Harga saat Covid-19 sudah landai begini saja perbedaannya sudah jauh, apalagi harga tahun lalu yang masih mencekam,” jelasnya.

Wahyu juga mengaku heran, bagaimana bisa BPK dalam LHP-nya mengatakan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar sedangkan anggaran pengadaan masker tersebut hanya Rp 900 juta.

Sebelum LHP muncul, Dinkes Baubau telah memberikan tanggapan dengan menjelaskan faktor yang menjadi perbedaan harga masker KN95 yang terletak pada spesifikasi dan kualitasnya yang sangat jauh berbeda.

Namun sayang, Wahyu menilai jika BPK mengabaikan tanggapan dari pihak Dinkes tersebut. Sehingga saat LHP dikeluarkan, BPK menganggap selisih harga tersebut adalah sebuah kerugian negara.

“Saya ingin protes secara langsung ke BPK tapi masa waktunya sudah habis. Makanya saya akan lakukan pembelaan di Inspektorat nanti kalau mereka melakukan audit,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments