
Buranga, Inilahsultra.com – Pinjaman daerah yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) harus mendapat persetujuan DPRD. Pinjaman itu, harus dibahas dalam sidang paripurna.
Anggota DPRD Butur Rahman mengatakan, sampai saat ini anggota DPRD belum membahas rencana pinjaman itu dalam rapat paripurna.
“Belum ada surat masuk untuk pembahasan (dalam) paripurna. Kemarin (penyampaian) yang masuk itu pertama hanya pada saat RPJMD,” kata Rahman melalui telepon selularnya, Senin 27 September 2021.
Rencana pinjaman daerah ini menjadi hangat diperbincangkan dikalangan anggota DPRD Butur maupun dikalangan masyarakat belakangan ini. Sebagian menilai, pinjaman itu tidak membutuhkan persetujuan DPRD, hanya sebatas penyampaian.
Mekanisme pinjaman daerah, lanjut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, telah diatur sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Utamanya pada pasal 16 yang mewajibkan persetujuan DPRD dalam pengajuan pinjaman.
“Kalau untuk mekanisme pinjaman itukan kalau di Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah itu jelas harus ada persetujuan DPRD dan masuk dalam pembahasan APBD. Itu (Persetujuan DPRD) ada pada pasal 16, itu jelas aturannya,” tuturnya.
Anggota DPRD Butur dua periode ini mengaku belum bisa berandai-andai tentang pinjaman daerah tersebut. Pasalnya, belum ada penyampaian secara resmi. Utamanya menyangkut besaran pinjaman dan penggunaan pinjaman tersebut.
“Kita lihat dulu surat dari pemerintah. Apakah ini pinjaman jangka pendek, jangka menengah, atau pinjaman jangka panjang. Karena semua ada aturannya. Jangka pendek lain, jangka menengah dan jangka panjang juga lain,” tuturnya.
“Jelasnya, mekanisme pinjaman itu, diusulkan oleh pemerintah dan dibahas dalam forum pembahasan APBD di DPRD. Yang pasti suratnya konfirmasi ke pimpinan DPRD,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Rahman, Fraksi Kebangkitan Bangsa belum pernah mengeluarkan keputusan soal pinjaman tersebut. Termasuk belum pernah melakukan pembahasan pinjaman dalam forum paripurna.
“Karena fraksi di DPRD itu harus dimintai persetujuan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin yang dikonfirmasi mengakui, DPRD belum pernah membahas rencana pinjaman daerah itu.
“Kita belum pernah mengagendakan pembahasan pinjaman itu. Saya belum pernah melihat suratnya seperti apa. Tidak tau kalau pimpinan yang lainnya,” ujar Afif saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Senin 27 September 2021.
Intinya, jelas Afif, setiap usulan pinjaman daerah wajib meminta persetujuan DPRD Butur.
Editor: Din