Kendari, Inilahsultra.com – Pandemi Covid-19 yang terjadi selama hampir dua tahun tidak hanya berdampak pada kesehatan dan sosial kemasyarakatan, namun juga ekonomi daerah. Karenanya pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam upaya memulihkan ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menyadari peran strategis ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggandeng perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk meningkatkan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding (MoU), di Swiss-Belhotel Kendari pada Kamis 30 September 2021.
Ada enam pihak yang menandatangani MoU tentang rencana kegiatan usaha PT GKP, Konawe Kepulauan ini, Bupati Konkep Ir. H. Amrullah, M.T., Ketua DPRD Konkep Ishak S.E., Wakil Ketua I DPRD Imanudin Sp.D., dan Wakil Ketua II DPRD Irwan. Sementara pihak PT GKP diwakili oleh Hendra Surya selaku Komisaris Utama dan Meris Wiryadi S.IP., M.Si selaku Direktur Utama.
Kemudian, sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, diantaranya Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417 Kendari dan Kepala Bappeda Konawe Kepulauan.
MoU ini memungkinkan PT GKP untuk menjalankan rencana kegiatan usaha termasuk melakukan aktivitas pengembangan masyarakat di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“PT GKP akan mewujudkan komitmen investasi di Pulau Wawonii. Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan saja, ke depan kami akan melakukan investasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat undang-undang,” ungkap Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya.
Peningkatan kerjasama antara Pemda Konkep dengan PT GKP merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040. Aturan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.
Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Perda yang menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di segala sektor di Konawe Kepulauan ini.
“Konawe Kepulauan bagian dari NKRI harus punya sumbangsih untuk negara, dan inilah sikap kami pada hari ini bersama eksekutif dan legislatif kami bersepakat. Insya Allah kegiatan PT Gema Kreasi Perdana, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik,”
ucap Amrullah.
Amrullah juga berharapan agar kegiatan yang dilaksanakan PT GKP bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya Konawe Kepulauan. Hal ini disambut PT GKP dengan menyampaikan komitmen untuk mengutamakan serapan tenaga kerja lokal.
Untuk diketahui, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Meski saat ini kegiatan operasional pertambangan belum berjalan, namun sejak 2017 PT GKP telah membangun sejumlah sarana dan prasarana serta menjalankan berbagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di lingkar tambang. Diantaranya pembangunan menara telekomunikasi, program Desa Terang dan pemberdayaan UMKM.
Penulis : Haerun