Kendari, Inilahsultra.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait nonjob yang dilakukan Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakariah belum melengkapi berkas sebagai pelapor.
Kepala Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aan Andria mengatakan, sudah beberapa kali Ombudsman menyampaikan baik secara lisan maupun via telepon kepada pelapor agar segera melengkapi data. Namun masih ada beberapa data yang belum diserahkan ke Ombudsman.
“Makanya kemarin per tanggal 1 Oktober itu kita sudah sampaikan melalui surat permintaan kelengkapan data dan dokumen ke pelapor, dan fisiknya kita sudah kirim ke alamat pelapor dan soft file kita sudah kirim Ke WhatsApp pelapor, dan katanya pelapor akan melengkapi datanya,” kata dia, Senin 4 Oktober 2021.
Untuk melengkapi data itu, Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari sejak pelapor menerima surat dari Ombudsman.
“Kemarin kan sudah menerima suratnya dari tanggal 1 Oktober 2021, berarti terhitung dari tanggal 1 hingga 30 hari kedepan itu batasnya,” tandasnya.
“Tapi kalau sudah mau habis masa permintaannya atau tanggal waktunya, biasanya kita telepon. Tapi kalau misalkan permintaan data tidak dilengkapi dengan waktu yang ditentukan maka kita anggap mereka sudah mencabut laporannya, tapi pelapor bisa masukan laporan lagi dengan memasukan argumen baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika pelapor tidak melengkapi data, maka pihak Ombudsman akan menganggap sudah kadaluarsa atau laporannya di tutup.
“Kalau misalkan sudah memenuhi syarat formil, maka kita lanjutkan ke syarat materil. Di syarat materil itu terkait dengan substantif jadi berkenaan kita mengkaji apakah terkait laporan ini belum disampaikan ke pengadilan atau apakah subtantif ini menjadi kewenangan Ombudsman, masuk dalam tiga ruang lingkup pengawasan Ombudsman dan lain-lain,” terangnya.
Sebelumnya, terdapat 21 orang ASN yang memasukan laporan ke Ombudsman dan 19 ASN diantaranya menandatangani laporan tersebut. Namun hanya terdapat 10 orang ASN saja yang sudah melengkapi KTP.
“Yang lain belum menyampaikan salinan KTP, kemudian surat kuasanya belum dilengkapi, kemudian ketikan salinan SK untuk pemberhentian dan pengangkatan pertama kali sebagai PNS juga belum,” tuturnya.
“Kalau hanya 10 saja yang meneruskan pengaduannya, maka 10 orang saja kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Akibat belum lengkapnya dokumen tersebut, lanjut Aan, Bupati Butur Ridwan Zakariah belum bisa dilakukan pemeriksaan. Pasalnya Ombudsman belum bisa memastikan status masalah tersebut.
“Kalau itu saya belum bisa pastikan, itu nanti di unit pemeriksaan. Jadi di Ombudsman ada tiga unit, pertama penerimaan dan verifikasi laporan, itu di unit saya (Ombudsman), kemudian pemeriksaan laporan, kemudian unit pencegahan,” terangnya.
Menurut Aan, ketika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil di unit penerimaan dan verifikasi laporan, maka akan diteruskan ke unit pemeriksaan laporan, dan tugas unit pemeriksaan laporan yang akan menindaklanjuti.
“Nah treatment menindaklanjuti itu banyak, bisa klarifikasi langsung dilapangan, bisa klarifikasi tertulis, mediasi, dan lain sebagainya. Jadi kalau menentukan tindaklanjutnya, itu nanti di unit pemeriksaan karena saya belum bisa pastikan. Yang jelasnya biasanya kita kalau berkenaan laporan seperti ini, biasanya kita lakukan verifikasi langsung. Karena banyak data yang akan dikonfirmasi apalagi 21 orang pelapor ini keberatan dan melengkapi persyaratan formil dan materil, maka tentu semua berkasnya kita akan cek,” katanya.
“Intinya semuanya dari pelapor, kalau pelapor melengkapi maka secepatnya kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Reporter: Iqra Yudha