
Baubau, Inilahsultra.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) terkait dengan rotasi/mutasi dan demosi sejumlah pejabat.
Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Butur untuk membatalkan SK Bupati Butur Nomor 246 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Butur.
“Sudah (keluar rekomendasi), kalau tidak salah 4 Oktober 2021,” tutur Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Kukuh Heruyanto kepada Inilahsultra.com, Selasa malam 5 Oktober 2021.
Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Butur itu, lanjut Kukuh, untuk mengembalikan posisi pejabat seperti posisi sebelum 2 September 2021,
“Karena rotasi JPT, pemberhentian JPT, Administrator dan Pengawas belum dilakukan sesuai Prosedur dan Subtansi yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Namun ketika ditanya terkait terbitnya rekomendasi tersebut menandakan Pemkab Butur melakukan pelanggaran berat atau tidak, Kukuh menjawab singkat.
“Bukan kami yang menentukan pelanggaran berat itu,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Yasir