
Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Usman Rianse diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari.
Usman Rianse tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO. Sehingga dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Kuasa Hukum Usman Rianse, Baron Harahap saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya. Tadi sore sidang putusannya, Prof. Usman Rianse divonis bebas murni,” kata Baron Harahap melalui pesan Whatsapp, Kamis 7 Oktober 2021.
Baron mengatakan, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Atas putusan itu, Baron mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Dari awal kami yakin Pak Prof. Usman Rianse tidak melakukan perbuatan yang di dakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi,” harapnya.
Untuk diketahui, pada 16 Februari 2020, Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakit pendidikan UHO tahun anggaran 2014 usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kendari.
Mantan Rektor UHO dua periode itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp14 miliar.
Reporter : Haerun