
Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse (Satres) Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polres Kendari berhasil menangkap tiga pemuda berinisial JS (21), MA (24) dan MI (25) pengedar ganja di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan di kantor perusahaan pengiriman barang di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 30 September 2021 lalu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan ketiga pengedar ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba di kantor jasa pengiriman J&T.
“Mereka ditangkap di Kantor pengiriman barang J&T di Kecamatan Mandonga pada 30 September 2021 lalu dengan barang bukti ganja kering seberat 500 gram,” ungkap AKBP Didik Erfianto dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, informasi yang didapat polisi, akan ada seseorang yang datang untuk mengambil paket yang diduga berisi ganja. Setelah melakukan pengintaian, seseorang berinisial MA datang mengambil paket dan langsung ditangkap. Setelah dibuka paket tersebut benar berisi ganja.
Tiga pelaku ini punya peran masing-masing. Karyawan J&T berinisial JS yang menyiapkan paketnya dan yang datang mengambil pria berinisial MA, sedangkan satu orangnya menunggu di rumahnya yaitu MI.
“Tiga pelaku itu sudah bekerja sama untuk mendapatkan paket ganja dan
rencananya, paket ganja sebagian akan diedarkan, dan sebagian lagi akan dikonsumsi oleh pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kendari. Ketiganya dijerat pasal 132, 114 dan 111 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Haerun