Buranga, Inilahsultra.com – Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton Utara (Butur), Senin 11 Oktober 2021.
Mereka mendesak Bupati Butur Ridwan Zakariah segera mengembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjob ke jabatan semula sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengunjuk rasa yang berharap bisa bertemu dengan Bupati Butur Ridwan Zakariah akhirnya gagal. Bupati Butur tidak berada di kantor.
Saat aksi unjuk rasa terjadi, sempat terjadi saling dorong antara pengunjukrasa dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Namun berhasil dilerai hingga tidak menyebabkan bentrokan.
Pengunjuk rasa akhirnya diterima Wakil Bupati Butur Ahali. Meski begitu, mereka merasa tidak puas karena tidak menghasilkan kesimpulan atas tuntutan yang disampaikan. Hingga akhirnya mereka berencana bermalam di halaman kantor Bupati Butur.
Dihadapan pengunjuk rasa, Ahali mengatakan, Bupati Butur tidak berada di kantor. Orang nomor satu di Butur itu sedang melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Kambowa untuk urusan tapal batas dengan Kabupaten Buton.
“Mungkin adik-adikku mau ketemu dengan bupati, hanya karena ada hal yang mendesak. Bupati berangkat ke perbatasan dengan Kabupaten Buton,” katanya.
Terkait tuntutan pengunjuk rasa, Ahali mengaku, akan menyampaikan kepada Bupati Butur saat kembali nanti.
“Terkait tuntutan adik-adik saya akan sampaikan kepada beliau (Bupati Butur),” ungkapnya.
Terkait rekomendasi KASN, menurut mantan pensiunan anggota Polri ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur hingga saat ini belum menerima secara resmi.
“Kalau sudah masuk (Rekomendasi KASN) mungkin akan segera ada disposisi untuk diproses. Tapi belum ada surat dari KASN itu dibagian umum,” tandasnya.
Intinya, lanjut Ahali, dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN, tidak akan ada ASN yang dirugikan.
Dalam pernyataan sikapnya, APM-Sultra mendesak Bupati Butur mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Nomor 246 tertanggal 2 September 2021 tentang pelantikan dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Kemudian, mereka juga mendesak Bupati Buton Utara segera mengembalikan ASN yang dinonjob pada tanggal 2 September 2021 pada posisi semula sebagaimana rekomendasi KASN.
Tidak cukup sampai disitu, mereka juga mendesak DPRD Buton Utara selaku penyelenggara pemerintahan daerah untuk segera mengambil sikap dan langkah-langkah terkait rekomendasi KASN Nomor B-342/KASN/10/2021 pada tanggal 4 Oktober 2021 tentang pembatalan SK Bupati Buton Utara nomor 246 tanggal 2 September 2021.
Editor: Din