Bupati Buton Akan Pecat Kasek yang Membayar

Bupati Buton La Bakry saat menyerahkan SK 51 Kasek di Aula Pertemuan SMP Negeri 7 Buton, Selasa 12 Oktober 2021.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Bupati Buton La Bakry menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dari dan dalam jabatan sejumlah kepala sekolah di Aula Pertemuan SMP Negeri 7 Buton, Selasa 12 Oktober 2021.

SK tersebut terdiri Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri, Kepala Sekolah Dasar Negeri, Kepala Taman Kanak-Kanan Negeri dan Guru lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Buton.

Penyerahan SK Kepala Sekolah seluruhnya berjumlah 51 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri berjumlah 41 orang, Kepala Sekolah Dasar Negeri berjumlah 8 orang, dan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak berjumlah 2 orang.

-Advertisement-

Penyerahan Surat Keputusan dihadiri Wakil Bupati Buton Iis Elianti, Sekretaris Daerah La Ode Zilfar Djafar, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Harmin mengatakan, kegiatan ini merupakan proses impelementasi dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Perkemendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah tidak lagi seperti dulu, tetapi sekarang membutuhkan proses yang berjenjang karena memiliki persyaratan-persyaratan yang termuat dalam Perkemendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Harmin.

Persyaratan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah, lanjut Harmin, merupakan komponen paling utama. Diantaranya kepala sekolah diangkat memiliki kualitas akademik minimal Sarjana (S1), memiliki Sertifikat Pendidik, dan memiliki pangkat minimal III/c.

“Dan Alhamdulillah seluruh persyaratan sudah dapat dilaksanakan dan hari ini juga masih dalam proses yang belum memiliki sertifikat kami telah melakukan tes Cakep (Calon Kepala Sekolah) dan masih dalam proses pelatihan,” tuturnya.

Harmin mengatakan, program pemerintah sekarang adalah sekolah penggerak. Tahun lalu ada 11 sekolah di Kabupaten Buton yang menjadi sekolah penggerak.

“Dan tahun ini sementara proses pendaftaran sekolah penggerak,” tambahnya.

Ia berharap, para kepala sekolah melakukan inovasi dalam memajukan sekolahnya. Sehingga tujuan pendidikan dapat berhasil seperti apa yang telah diamanahkan oleh pemerintah pusat untuk memajukan pendidikan secara umum di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Buton.

Bupati Buton La Bakry mengatakan, dalam pengangkatan guru menjadi kepala sekolah tidak menginginkan adanya sistim bayar.

Untuk itu, La Bakry menegaskan, akan memberi sanksi tegas jika ada oknum yang meminta uang dalam pengangkatan kepala sekolah.

“Saya bilang memang, jika saya dengar ada yang kasih uang, saya selesaikan, saya pecat. Karena dalam tanda tangan saya tidak pernah meminta rupiah,” tegasnya.

Orang Nomor Satu di Kabupaten Buton ini berpesan, kepala sekolah yang baru saja mendapat tugas tambahan untuk terus memegang amanah dalam menyiapkan generasi muda Indonesia, khususnya yang ada diwilayah Kabupaten Buton. Sehingga kualitasnya setara dan sejajar dengan anak anak lain di Indonesia.

Ketua Umum DPW Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Sulawesi Tenggara ini berharap, sebagai kepala sekolah dan juga guru, jangan hanya menggugurkan kewajiban melainkan juga harus memiliki tanggung jawab moral.

Tidak hanya itu, Ketua DPD Partai Golkar Buton ini berpesan agar guru selalu ikhlas dalam menciptakan anak-anak yang cerdas, memiliki moralitas, dan amal yang baik.

“Niatkan setiap hari, bahwa ilmu yang bapak dan ibu miliki dan seluruh guru yang ada di sekolah yang bapak dan ibu pimpin itu tersampaikan di murid-murid. Kelak nantinya ilmu yang mereka dapatkan itu berguna bagi dirinya sendiri dan orang lain. Itulah pekerjaan yang mulia dan yang tertinggi nilainnya,” tuturnya.

Editor: Din

Facebook Comments