
Buranga, Inilahsultra.com – Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM-Sultra) dilaporkan dilaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena belum melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait nonjob nomor pejabat eselon II, III, dan IV.
Selain ke Mendagri, laporan juga disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Ketua KASN, Ketua Ombudsman, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris APM-Sultra, Riky mengungkapkan, laporan itu resmi dikirimkan pada Senin 18 Oktober 2021.
“Laporan itu kita kirim via Pos,” kata Riky kepada Inilahsultra.com.
Menurut dia, laporan sejumlah lembaga negara tersebut karena sampai saat ini Pemkab Butur belum melaksanakan rekomendasi KASN. Rekomendasi itu adalah mengembalikan posisi para pejabat yang dinonjob pada posisi semula seperti tanggal 2 September 2021.
“Kita berharap Mendagri dan sejumlah lembaga negara lainnya untuk mewujudkan pelaksanaan rekomendasi KASN ini,” tuturnya.
terlihat, KASN resmi dikeluarkan Rekomendasi Nomor B-3420/KASN/10/2021 tanggal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dalam rekomendasi tersebut, KASN meminta Bupati Butur dan menyatakan tidak berlaku SK Nomor 246 tertanggal 2 September 2021 tentang pelantikan dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama, pengurus, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Desakan agar Pemkab Butur rekomendasi KASN, selain disuarakan APM-Sultra, juga disuarakan Konsorsium Pemuda Mahasiswa Buton Utara Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan kepada Inilahsultra.com, mendesak agar Bupati Butur Ridwan Zakaria segera melaksanakan rekomendasi KASN.
Sementara itu, Bupati Butur Ridwan Zakariah yang dikonfirmasi melalui telepon selular terkaitnya rekomendasi KASN, Selasa 19 Oktober 2021, tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan Inilahsultra.com juga belum dibalas.
Begitu juga dengan Kabag Humas Setda Butur Asrif Atmin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa malam 19 Oktober 2021, belum dibalas.
Editor: Din