
Laworo, Inilahsultra.com – Beredar kabar, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021 di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terancam tidak ada. Pasalnya, Pengajuan APBD-P ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikarenakan terlambat menyampaikan pengajuan.
Setelah ditetapkan pada 8 Oktober lalu di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Mubar, selang berapa hari kemudian, apa yang sudah ditetapkan itu langsung diusulkan ke Pemprov Sultra untuk dievaluasi. Namun, pengesahan APBD-P melebihi batas waktu yang ditetapkan, Pemprov Sultra akhirnya menolak pengajuan APBD-P itu.
Wakil Ketua II DPRD Mubar, Agung Darma saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata dia, untuk APBD P di Mubar ditolak oleh Pemprov Sultra. Selain di Pemprov, APBD-P Mubar juga ditolak di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Provinsi termasuk Mendagri menolak APBD P karna lewat masa waktu yang ditentukan pada saat penetapan,” jelas Agung melalui WhatsAppnya. Selasa, 19 Oktober 2021.
Meskipun begitu, terkait penolakan itu, langka – langkah pemerintah daerah terus berupaya untuk bisa mendapatkan beberapa program – program yang sudah diusulkan melalui APBD-P tersebut.
“Ada kebijakan Menteri Dalam Negeri dibuatkan peraturan Bupati untuk dimasukan program-program yang prioritas,” katanya.
Agung bilang, ditolaknya APBD- P itu bukan tanpa dasar, tetapi, sebelumnya dokumen rancangan Perda terkait APBD perubahan harusnya masuk dan ditetapkan di DPRD itu sebelum tanggal 30 September 2021.
“Pemda masukan dokumen itu tanggal 4 Iktober. Maksimal tanggal 30 September ditetapkan. Sementara kami tetapkan APBD tanggal 8 oktober,” ucapnya.
Sementara, untuk mengkonfirmasi terkait hal itu, dari Pemerintah Daerah Mubar belum memberikan komentar. Dihubungi Sekda Mubar, LM. Husein Tali, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga belum memberikan komentar. Dihubungi melalui telepon selulernya, aktif tapi tidak diangkat. Begitu juga WhatsAppnya tidak dibalas.
Reporter : Muh Nur Alim