Kades Katela Dipolisikan Rivalnya Sendiri Dugaan Ijazah Palsu

Ijazah palsu (Ilustrasi)
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Kepala Desa (Kades) Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Amat Rera dilaporkan dipolisi kerena dugaan ijazah palsu.

Amat Rera dilaporkan oleh La Ode Kamara di Polisi Resort (Polres) Muna sejak Februari 2021 lalu.

-Advertisement-

Pelapor La Ode Kamara merupakan rivalnya saat tampil pada pemilihan Kades secara serentak di Mubar 15 Desember 2019 lalu.

Sebagai rival terberatnya, tentu bagi Kamara, semua administrasi persyaratan harus lengkap untuk maju di Pilkades mulai dari tahapan hingga selesai.

Terkait hal itu, Kamara sendiri melihat ada kecurangan yang dilakukan Kades terpilih. Pasalnya berdasarkan bukti yang dipegang, terlapor Amat Rera diduga menggunakan ijazah palsu.

“Saya masukan laporannya di Polres Muna itu Februari 2021 lalu,” kata La Ode Kamara, Rabu, 20 Oktober 2021.

Terkait laporannya itu, dirinya sudah tiga kali diperiksa di Polres Muna. Terakhir diperiksa, Senin, 11 Oktober 2021 bersama saksi lainnya.

“Dugaannya itu surat keterangan pengganti ijazah tidak punya nomor seri. Dan pembuatan surat keterangan pengganti itu tidak sesuai Kemendikbud,” jelasnya.

Sebelum Pilkades, Senin, 2 Desember 2019, La Ode Kamara pernah mempersoalkan hal itu melalui pengeras suara bersama masa aksi mengatasnamakan Aliansi Msyarakat Katela (AMK) di Kantor Bupati Mubar.

Kala itu juga, persoalan ini pernah diadukan di Polres Muna. Karena persoalan itu terus bergulir, sehingga dirinya melaporkannya kembali secara resmi pada Februari 2021.

Namun meskipun sudah melakukan aksi, tetap pemerintah daerah terkesan meloloskan salah satu calon yang diduga tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Hal itu juga jata dia, tentang surat keterangan pengganti ijazah Ahmat Rera, yang tidak sesuai dengan format I.a lampiran surat keterangan pengganti ijazah pasal 2 ayat 3 Permendukbud No. 29 Tahun 2014 tentang pengesahan foto kopi atau Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan surat.

“Surat keterangan pengganti ijazah atau STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa sesuai dengan Perbub No. 20 Tahun 2017,” jelasnya.

Menurut dia, adanya ketidaksesuaian antara keluarnya ijazah paket B tahun 2011 dan kehilangan ijazah asli SD di tahun 2006 dan keluarnya surat keterangan pengganti Ijazah di tahun 2017.

Sehingga menurutnya, yang menjadi acuan dikeluarkannya ijazah paket B Ahmat Rera berbeda di tahun 2011, sementara surat keterangan pengganti ijazah terbit di tahun 2017.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum tidak dimakan dengan persolan ini,” pintanya.

Sementara saat dikonfirmasi di Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka melalui WhatsAppnya, terkait laporan itu mengaku, berkasnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan.

“Saya di luar kota, kalau berkasnya sudah pernah dikirim di kejaksaan,” singkat Hamka.

Sementara, Kades Katela, Amad Rera belum memberikan komentar. Dihubungi melalui sambungan telponnya tidak diangkat.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments