
Kendari, Inilahsultra.com – Kamis, 21 Oktober 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021.
Pemusnahan dilaksanakan di dua tempat, di Morosi, Kabupaten Konawe dan di halaman KPPBC TMP C Kendari.
Kepala KPPBC TMP C
Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam kurun waktu Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai. Kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 3.299.222 batang hasil tembakau, dan 299 botol MMEA serta sejumlah bara eks impor,” kata Purwatmo Hadi Waluja
Sementara, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.009.270.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000.
“Terkait penindakan yang dilakukan, 11 penindakan di tahun 2020 merupakan hasil dari penindakan Operasi Targetting, Operasi Pasar (Gempur) dan Patroli Darat. Sedangkan, tahun 2021, 35 penindakan merupakan hasil dari Operasi Targetting, Gempur, Patroli Darat, dan Patroli Laut,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah. Hal itu tujuan, agar rusak dan menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.
Reporter : Onno