
Kendari, Inilahsultra.com – Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berhasil menyita tiga unit Excavator di lokasi Blok Mandiodo IUP PT Antam, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Sabtu 23 Oktober 2021.
Pantauan media dilokasi terlihat satu unit excavator merek JCB terparkir di kantor site Antam Tapunggaya yang telah diamankan.
Masuknya Gakkum KLHK di beberapa titik lokasi telah dipasang plang KLHK RI yang bertuliskan area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup dan Hehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala KPHP Laiwoi Utara, Yusuf Baso saat dikonfirmasi via telepon belum bisa memberikan komentar terkait turunnya Gakkum KLHK di Blok Mandiodo.
“Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan soal itu. Kami dari KPHP Laiwoi Utara Konut hanya sebatas mendampingi tim Gakkum,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Gakkum KLHK selama sepekan berada di wilayah lokasi IUP PT Antam melakukan pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Hari ini ada barang bukti (bb) tiga unit Excavator yang diamankan dan akan dibawa menuju Kendari melalui pengawalan Brimob Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Kemudian, tim KLHK langsung kroscek di wilayah 11 IUP selama seminggu dan ditemukan ada salah satu perusahaan masih melakukan aktivitas di areal terlarang yang telah telah dimenangkan PT Antam atas 11 IUP tumpang tindih.
Sementara itu, salah seorang saksi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pihak Gakkum KLHK telah menemukan perusahaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah eks 11 IUP tumpang tindih dengan PT Antam.
“Sekarang aktivitas disana telah berhenti dengan ditandai areal penyegelan yang dilakukan tim Gakkum KLHK RI, ” tutupnya.
Reporter: Asep Wijaya