BNNP Sultra Musnahkan 1.2 Kg Narkotika Jenis Sabu

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) atau 1,2 Kg hasil pengungkapkan Peredaran Narkotika dari dua orang tersangka. Pemusnahan itu dilakukan di Kantor BNNP Sultra, Jumat 29 Oktober 2021.

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial N alias IK (46) laki-laki seorang nelayan di kabupaten Kolaka dan inisial YM alias Y (35) laki-laki seorang Wiraswasta Kabupaten Konawe.

-Advertisement-

“Total Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 1.329,32 gram (1,3 Kg) dimusnahkan sebanyak 1.278,5 gram (1,2 Kg) sedangkan sisanya untuk perluan laboratorium dan persidangan,” kata Sabaruddin.

Lebih Lanjut ia mengungkapkan, dari hasil tangan inisial N barang bukti diamankan 983,51 gram, dari jumlah itu dimusnahkan sebanyak 940,68 gram. Sementara itu dari tangan inisial YM yang disita BNN barang bukti 345,81 gram dari jumlah sebanyak 337,79 gram dimusnahkan.

“Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika hari ini merupakan pemusnahan ke-4 (Empat) ditahun 2021 dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika dimana Barang Bukti jenis shabu dari dua orang tersangka masing-masing, tersangka inisial N alias IK, laki-laki, alamat Jln. Abadi Lrg. Meohai Kelurahan Kolakaasi Kec. Latambaga Kabupaten Kolaka dan tersangka inisial YM alias Y, laki-laki, alamat Jln. Bunga mawar, Kelurahan Tuoy, Kec. Unaha, Kabupaten Konawe,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pemyalagunaan barang bukti yang merupakan rangkaian proses penyelidikan dan telah mendapatkan tetapan status dari kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan.

“Dari keseluruhan BNNP Sultra telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 5.573,7 gram,” ungkapnya.

Ia menanbahkan, pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator dihalaman kantor BNNP Sultra dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, dan perwakilan Polda Sultra.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Pasal 144 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 5 tahun serta paling lama 10 tahun,” Pungkasnya.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments