
Kendari, Inilahsultra.com – Pengedar narkoba berinisial MU (26) hanya bisa pasrah saat dibekuk Satgas Narkotika Operasi Sikat Anoa, Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 18.42 WITa.
Polisi menemukan barang bukti sabu 81,58 gram di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Baruga. TKP kedua, di kos-kosan di Jalan Pandjaitan Kecamatan Wuawua Kelurahan Anawai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka MU ini masuk dalam jaringan antar provinsi. MU memperoleh sabu dari seseorang di Kota Makassar.
“Sabu dari Makassar. Tersangka berkomunikasi lewat handphone. Kemudian sabu dibawa dengan cara tempel untuk diedarkan di Kota Kendari,” ujar Dolfi Kumaseh, Minggu 31 Oktober 2021.
Dolfi menceritakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka MU sering mengedarkan sabu di daerah tersebut.
“Tim lidik Operasi Sikat Anoa 2021 dipimpin Kasatgas Narkotika melakukan penyelidikan atas Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” terang Dolfi.
Dari hasil penyelidikan, tim melakukan upaya paksa menangkap tersangka saat berada dipinggir Jalan Kapten Pierre Tendean, Baruga. Tim langsung melakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat.
“Dari hasil pengeledahan itu, tim menemukan 1 sachet sabu disimpan dalam bungkus rokok. Tim juga mengamankan handphone merek Oppo yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Dolfi, tim melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan di Jalan Pandjaitan, Wuawua. Kamar kos yang ditempati tersangka digeledah disaksikan pemilik rumah kos.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu 4 paket yang disimpan dalam jaket tergantung dibelakang pintu kos,” tuturnya.
Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, 1 unit Hp, uang tunai Rp 1.550.000, 1 bungkusan rokok, 1 timbangan digital, 1 bungkusan sabu-sabu warna putih, 1 sachet kosong, 1 unit kalkulator, buku tabungan dan jaket.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Reporter : Onno