
Baubau, Inilahsultra.com – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Baubau sedang mengevaluasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan sejak 2002 silam.
Evaluasi ini melibatkan tim ahli dari Balitbang Kemendagri yang diketuai oleh Dr Marsudi beserta tim kerjanya.
Sekretaris Balitbangda Kota Baubau Dr Hamzah menuturkan, tim ahli dari Balitbang Kemendagri sudah memaparkan konsep penelitian terhadap Perda tersebut sejak 1 November 2021.
“Mereka akan mengevaluasi Perda yang sudah ditetapkan DPRD sejak 2002 silam. Tapi jumlah pasti Perda nya saya belum tahu,” tutur Hamzah di kantornya, Rabu 3 November 2021.
Kata dia, evaluasi Perda adalah sebuah cara melihat dan mengevaluasi hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan, sebab dinamika Kota Baubau dari waktu ke waktu semakin meningkat.
“Jadi mereka kuliti Perda itu apakah masih bersesuaian dengan Kota Baubau, apakah masih efektif atau tidak. Kalau kurang berjalan efektif, bagaimana caranya agar di efektifkan, itu lah gunanya tim ahli melakukan kajian,” ujarnya.
Hamzah menambahkan, hasilnya nanti akan dijadikan rujukan untuk didorong lagi ke DPRD. Pertengahan Desember tahun ini, lanjut Hamzah, dokumen hasil penelitian beserta rekomendasi dari evaluasi terhadap Perda akan rampung.
“Sekarang belum bisa kita prediksi, berapa Perda yang bermasalah, berapa yang harus diubah, berapa yang harus di hapus dan berapa yang harus diajukan,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir