Disnaker: TKA di Baubau Legal

Rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi tenaga kerja asing (TKA) di Kota Baubau, Senin 8 November 2021.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengadakan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi tenaga kerja asing (TKA) yang ada di daerah itu, Senin 8 November 2021.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau ini melibatkan pihak Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Baubau dan menghadirkan sejumlah WNA dan TKA.

-Advertisement-

Kabid Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Kota Baubau Sitti Rahmah Saraswati menuturkan, kegiatan ini untuk mengetahui berapa banyak TKA yang ada di Kota Baubau.

“Tadi pelaporannya ternyata hanya satu, hanya mister Jung (korea) dari yayasan lembaga bahasa,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan penguatan soal legalitas TKA yang harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Alhamdulillah untuk TKA yang kerja di Baubau sudah ada RPTKA-nya dan tiap tahun di perpanjang dan pelaporannya juga masuk di Disnaker Kota Baubau,” lanjutnya.

Terkait mister Jung, tambah dia, sudah lama berada di Baubau dan juga sudah mengantongi KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas). Mister Jung, sambung dia, berencana beralih ke KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).

“Tapi menurut Imigrasi, belum bisa karena persyaratannya harus tiga tahun berturut-turut berdomisili, tidak pernah pulang ke negara asal dan itu hanya boleh untuk pimpinan perusahaan. Sementara dia (mister Jung) hanya tenaga kerja jadi dia tidak bisa beralih ke KITAP,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments