
Kendari, Inilahsultra.com – Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.
Dekan Fakultas Farmasi UHO, Ruslin mengatakan, Fakultas Farmasi dan UHO merupakan bagian dari pemerintah. Maka harus mengimplementasikan program merdeka belajar kampus merdeka dari kementerian.
“Kita tetap ikut ini, karena merdeka belajar kampus merdeka ini program pemerintah dan mau tidak mau harus siap. Pada intinya setiap kebijakan pemerintah wajib kita laksanakan,” kata Ruslin, Selasa 9 November 2021.
Ruslin mengungkapkan, sebenarnya di Fakultas Farmasi UHO program merdeka belajar kampus merdeka sudah dijalankan, salah satunya pengiriman mahasiswq ke perguruan tinggin lain.
“Kita sudah jalankam program ini dan kemarin itu ada beberapa mahasiswa Fakultas Farmasi, saya kirim ke perguruan tinggi lain,” ungkapnya.
Ruslin mengaku, saat ini untuk dunia usaha dan industri seperti yang masuk dalam program kementerian belum
mengintegrasikan, tetapi ini sudah masuk dalam agenda.
“Kita belum mengintegrasikan, tetapi ini sudah masuk dalam agenda perombakan untuk mensingkronisasi kurikulum yang ada sesuai program kementerian,” tutupnya.
Untuk diketahui, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka ini merupakan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan ini terkait hak belajar tiga semester di luar program studi.
Program ini merupakan amanah dari berbagai regulasi di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi.
Pembelajaran ini memberikan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa. Selain itu, untuk mengembangkan kemandirian mahasiswa mencari pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika di lapangan.
Bentuk kegiatan pembelajaran pada program ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam program studi dan luar program studi.
Reporter : Haerun