Kendari, Inilahsultra.com – Kuasa Hukum PT. Prima Graha Wahana Lestari (PGWL) dan PT. Bumi Graha Usaha Raya (BGUR), Didit Hariadi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyegel dan menangkap oknum penambang dan alat berat yang masih beroperasi di IUP kliennya.
Diketahui, Kuasa Hukum perusahaan tersebut telah melaporkan secara resmi di Polda Sultra soal dugaan penambangan ilegal yang berada di lokasi IUP kliennya yang terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Dengan luas 293 hektar.
Terkait kasus ini, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Hery Tri Maryadi berkomentar di media bahwa kedua pihak yang bersangkutan telah berdamai dan sudah ada komunikasi.
Namun, Didit Hariadi selalu Kuasa Hukum PT. PGWL dan PT. BGUR mengaku sampai saat ini belum melakukan mediasi apapun, apalagi mencabut laporan. Untuk itu, Didit meminta agar Polda Sultra dalam hal ini Krimsus Polda Sultra agar menindak tegas dan menghentikan aktifitas pertambangan liar di lokasi IUP milik kliennya.
“Jika kasus ini berlarut, pihak kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar terang benderang,” ucap Didit Hariadi, Senin malam, 9 November 2021
“Pihak kami juga tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal diluar jangkauan kami, Contohnya diskresi. Pihak kami akan memasang sekuriti di lokasi yang resmi secara hukum milik kami dan memasang portal dan pos,” tambahnya.
Kata Didit, menyoal laporan ilegal mining yang terjadi di lapangan disambut baik oleh Dirkrimsus Polda Sultra dan statusnya dalam proses lidik.
“Kami berharap Polda Sultra dengan bukti di lapangan agar segera menaikkan status laporan kami ke sidik. Sehingga, semua aktifitas di lapangan yang saat ini oknum-oknum yang masih menambang,” tegasnya.
Didit menyesalkan kejadian tersebut. Sebab, sudah jelas diingatkan dengan papan pengumuman yang saat itu dipasang oleh timnya didampingi pihak Ditreskrimsus Polda Sultra. Namun, tidak diindahkan oleh para penambang ilegal yang masuk dalam konsesi IUP milik kliennya.
“Laporan yang kita layangkan di Polda Sultra ada 2 yaitu ilegal mining junto undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 164 dan pasal 168 bahwa pihak berwajib berhak menahan aktifitas dan alat berat jika terbukti masuk dalam iup milik klien kami. Kemudian juga membayar kerugian yang timbul akibat kerusakan dan pengerukkan ore nikel yang telah di keluarkan dari lahan tersebut,” tutupnya.
Reporter : Onno