UHO Teken MoU Dengan Universitas Siliwangi

Kendari, Inilahsultra.com – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama dengan Universitas Siliwangi (UNSIL) tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Rektor UNSIL Prof. Dr. H. RUDI PRIYADI, Ir., M.S. selaku pihak pertama dan Rektor UHO Prof. Dr. MUHAMMAD ZAMRUN F., S.Si., M.Si., M.Sc selaku pihak kedua, yang bertempat di Gedung Rektorat UHO, Rabu 10 November 2021.

Pihak pertama merupakan perguruan tinggi negeri berbentuk Universitas di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang dapat menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2014, tentang Pendirian Universitas Siliwangi.

-Advertisement-

Kemudian pihak kedua merupakan perguruan tinggi negeri berbentuk Universitas di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut dengan itikad baik dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, para pihak berkomitmen dan bersepakat melakukan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat.

“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengadakan kerja sama awal di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfatkan sumber daya yang dimiliki para pihak demi kemajuan bersama,” tulis dalam nota kesepahaman tersebut.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pelatihan, dalam kerangka pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Penyelenggaraan kolaborasi riset, publikasi ilmiah, dan pengembangan Sumber Daya Manusia.

Penyelenggaraan kegiatan Ilmiah, Kajian Ilmiah, Seminar, Lokakarya, dan Webinar. Peningkatan dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia. Pengembangan Program Pendidikan Diploma dan Pascasarjana, dan dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

Untuk melaksanakan nota kesepahaman ini, para pihak setuju dan sepakat untuk menunjuk wakil dari masing-masing pihak untuk melaksanakan butir-butir nota kesepahaman.

Setiap kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud akan dijabarkan dan dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak dengan mengacu pada Nota Kesepahaman ini serta disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak.

“Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama para pihak yang dibuat secara tertulis,” tulis dalam nota kesepahaman tersebut.

Dalam nota kesepahaman ini, para pihak sepakat untuk saling bertukar informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan nota kesepahaman ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan tujuan Nota Kesepahaman ini.

Reporter : Haerun

Facebook Comments