Diduga Setengah Hati Usut Ilegal Mining, Kuasa Hukum PT PGWL dan PT BGUR Tagih Janji Polda Sultra

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Laporan dugaan ilegal mining di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prima Graha Wahana Lestasi (PGWL) dan PT. Bumi Graha Usaha Raya (BGUR) di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum ada perkembangan.

Kuasa Hukum PT. PGWL dan PT. BGUR, Didit Hariadi kini menagih janji Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menindaklanjuti laporan dugaan ilegal mining.

-Advertisement-

“Sampai hari ini kami menagih janji dari Krimsus polda sultra agar menindaklanjuti laporan klien kami dan menyegel aktifitas pertambangan yang ada di 2 IUP milik klien kami,” ucap Didit Hariadi kepada media ini, Kamis 11 November 2021.

Didit menegaskan, agar semua kontraktor keluar dari lokasi IUP kliennya yang diduga ada oknum aparat yang membackup aktifitas pertambangan nikel di blok 90 dan Lasolo. Jika ini terbukti, akan menjadi prestasi buruk bagi nama baik Polri.

“Kami dari kuasa hukum menyesalkan penegak hukum terkesan lambat untuk bergerak. Kami tidak bertanggungjawab jika terjadi diskresi di lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kliennya ini warga negara yang baik dan patuh hukum, tidak mau menambang di lahan yang sedang tingkatkan IUPnya menjadi IUPK.

“Jadi kami minta semua pihak untuk bisa mematuhi aturan undang-undang yang berlaku. Pihak klien kami juga akan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri jika tuntutan dari klien kami tidak dipenuhi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresrimsus Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait ini.

Jurnalis Inilahsultra.com berusaha mengkonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Hery Tri Maryadi melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 11 November 2021. Namun, hanya di read (Dibaca), tapi tidak ada balasan hingga saat ini.

Reporter : Onno

Facebook Comments