
Kendari, Inilahsultra.com – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari siap menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek)
Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kita ambil sisi positifnya saja, tapi pada intinya Insyah Allah di UHO siap menjalankan aturan dari mas Menteri (Nadiem Makarim) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata
Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu saat ditemui di salah satu Hotel di Kendari, Selasa 16 November 2021.
Rektor UHO 2 periode ini menjelaskan, dengan adanya aturan yang terbitkan oleh Menteri ini, maka universitas mempunyai dasar untuk menanggulangi kalau misalnya kasus kejadian itu ada.
“Kalau selama ini kita nda punya dasar, yang ada itu kadang-kadang kita bawa di kode etik. Tapi sanksi di kode etik itu tidak terlalu jelas, maka dengan Permen ini sudah jelas apa yang kita kerjakan,” jelasnya.
Dalam Permen tersebut ada sanksi administrasi mulai sanksi ringan dan berat bagi mahasiswa atau dosen yang terlibat, Zamrun mengatakan, nanti yang akan menilai itu akan ada Satuan Tugas (Satgas) dari Kementerian.
Lanjutnya, selain Satgas dari Kementerian, pihak UHO juga akan membuat lembaga atau badan yang menangani ketika ada yang melanggar
aturan dari Kementerian terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Ada Satgas dari Kementerian yang menilai sampai di mana bentuk pelanggarannya seperti apa. Yang kita akan sesuaikan dengan rambu-rambu yang ada. Kemudian UHO juga akan membentuk suatu badan untuk menangani itu,” jelasnya.
Zamrun mengaku, belum lama ini dirinya dikumpul bersama para rektor oleh Menteri Nadiem Makarim dalam agenda diperkenalkan dengan
Permendikbudristek ini.
“Kita sudah diberikan pemahaman, bagaimana permen ini hadir dan apa-apa yang ada di dalamnya, jelas ada tindaklanjut dari itu. Tapi paling tidak permen ini suatu kebijakan dasar bagi kita untuk menanggukangi kekerasan seksual yang terjadi,” tutupnya.
Untuk diketahui, sanksi bagi perguruan tinggi dalam Permendikbud 30 tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tertuang dalam Pasal 14 sampai 19.
Reporter : Haerun