
Kendari, Inilahsultra.com – Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 10 orang karena kedapatan bawa senjata tajam (Sajam).
Sajam yang diamankan Polisi berbagai jenis, ada badik berukuran sedang dan panjang, parang dan doblestik berbahan besi dan pengait anak panah (Busur).
Barang bukti yang diamankan diantaranya, badik sebanyak 7, parang 2, pengait busur 1 dan doblestik 1.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin mengatakan, 10 orang yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Kami mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan,” ucap Mulkaifin, Rabu 17 November 2021.
Kata dia, diberikan pembinaan agar tidak.lagi melakukan kesalahannya, membawa sajam karena bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan.
“Kami mengamankan 10 orang itu, bagian dari operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra,” tutup perwira dengan dua melati dipundak itu.
Reporter : Onno