
Kendari, Inilahsultra.com – Diduga keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Daerah Pemilihan III, Muna, Muna Barat dan Buton Utara (Butur) dalam rencana pembatalan kontrak pemenang tender pengerjaan jalan poros Laiba-Wakumoro di Kabupaten Muna.
Direktur CV. Cipta Barakati, Rafi
Sumardin selaku pemenang tender jalan poros Laiba-Wakumoro menjelaskan, sesuai dengan pernyataan staf utusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sekaligus Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam (SDA) Bina Marga Sultra, Burhanuddin bahwa ada oknum anggota DPRD Sultra yang terlibat dalam rencana pembatalan kontrak itu.
“Keterlibatan anggota dewan provinsi itu disampaikan oleh staf suruhan Kadis pada saat saya konfirmasi rencana pembatalan pemenang tender jalan Laiba-Wakumoro. Bahkan saya bisa buktikan itu karena ada rekaman saya pegang bahkan disebutkan namanya itu anggota dewan dari Dapil Muna-Muna Barat dan Butur,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Kamis 18 November 2021.
Bahkan Direktur CV. Cipta Barakati, Rafi Sumardin mengaku ditawarkan uang ratusan juga oleh oknum staf suruhan Kadis SDA dan Bina Marga tersebut untuk mengundurkan diri sebagai pemenang tender perbaikan jalan poros Laiba-Wakumoro itu.
“Saya ditawari juga uang ratusan juta tapi saya tolak. Memang saya sudah curiga waktu proses evaluasi. Kemudian saya lanjut dipembuktian di tugas Kelompok Kerja (Pokja) saya hampir dijebak dengan Berita Acara Pembayaran (BAP). Syukur saya tidak langsung tanda tangan itu BAP. Saya baca dulu di situ ada pernyataan mengundurkan diri dari pekerjaan ini,” jelasnya.
“Saya dipersulit dengan pertanyaan yang tidak sesuai regulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Saya menduga ada oknum yang tidak ingin pekerjaan ini kami kerjakan,” sambungnya.
Jika tender tersebut benar dibatalkan,
maka dirinya akan menempuh jalur hukum guna melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pembatalan pekerjaan Jalan Poros Laiba-Wakumoro.
“Saya akan laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) supaya kejanggalan proses ini terjawab, siapa sebenarnya yang bermain api, karena saya sudah sangat dirugikan atas kejadian ini,” paparnya.
Ia menambahkan, seandainya tidak ada rencana pembatalan terhadap pemenang tender maka jalan Laiba-Wakumoro sudah bisa dikerjakan pengaspalannya, karena anggara sudah ada.
“Tapi ini kita masih dipersulit, kalau tidak dipersulit pasti sudah jalan pengaspalan jalan Laiba-Wakumoro dan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sultra Dapil III, Muna-Muna Barat-Butur, Frebi Rifai menegaskan ada bukti valid dugaan keterlibatan dua orang anggota dewan dari Dapil III dengan rencana pembatalan kontrak pengerjaan jalan itu.
“Oknum Bina Marga ada yang mengatasnamakan anggota DPRD Sultra. Mereka yang menjual nama anggota DPRD. Dia sebut dua orang anggota dewan,” jelasnya.
Terkait rekaman itu, kata Frebi, pihaknya sudah menyampaikan kepada Sekretaris Dinas SDA Bina Marga Sultra.
“Kami tidak mau informasi ini keluar kemana-mana. Belum ada praktek pidana. Tapi informasi ini benar,” tegasnya.
Karena ada tahapan, lanjutnya, informasi itu semuanya lengkap dan dalam proses tender ini semua terdokumentasi mulai dari tahapan Badan Layanan Pengadaan (BLP) sampai di SDA Bina Marga Sultra.
“Bahkan berita acarapun semua terdokumentasi,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Sultra ini.
Harusnya yang konfrontir terkait informasi ini adalah Kadis SDA Bina Marga Sultra, karena ini adalah oknum yang ada di Bina Marga.
“Bisa dicek di CCTV di BLP siapa yang berlalulalang, apakah ada oknum di luar Bina Marga. Tetapi rekaman itu kami sudah kasih dengar sekretaris Bina Marga,” jelasnya.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini sangat mencoreng lembaga legislatif. Namun ia mengaku tidak menginginkan ini.
“Pak Burhanuddin harus bertanggung jawab, karena yang menyebut dua oknum anggota DPRD dari Dapil III yang terlibat dalam pembatalan kontrak itu adalah Bina Marga sendiri,” tutup Ketua PDIP Kabupaten Muna ini.
Reporter : Haerun