Diduga Dirombak Tanpa Pleno, Sekum KONI Baubau Pertanyakan SK Perombakan

Sekum KONI Kota Baubau, Andi Yunus Nontji.(ist)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Baubau, Andi Yunus Nontji, mengaku sudah tidak bisa berkantor seperti biasa. Hal itu disebabkan adanya perombakan secara diam-diam yang diduga kuat ada campur tangan dari Plt Ketua Umum KONI Sultra, La Ode Suryono.

Menurut Andi Yunus, informasi soal pergantian dirinya sebagai Sekum bersama 14 orang lainnya diterima melalui telepon dari salah seorang pengurus Oktober lalu. Parahnya, kata dia, proses pergantian dilakukan tanpa melalui rapat pleno juga tanpa alasan yang jelas. Padahal mereka diangkat secara sah berdasarkan SK 064 oleh (Almh) ibu Agista Ariany.

-Advertisement-

“Informasi yang saya dapat SK pergantian sudah ada dan katanya diteken oleh Plt. Saya bersama teman-teman masih menunggu fisiknya. Kalau ada, langsung saya bawa ke Polda, lapor ke Kemenpora, KONI Pusat, Ombudsman termasuk ke BPK,” tegas Andi Yunus Nontji saat ditemui di Kota Kendari, Sabtu 20 November 2021.

Andi Yunus menceritakan, pernah akan berkantor ke KONI Kota Baubau, namun sudah tidak punya akses. Kunci kantor sudah diganti. Artinya, posisinya sebagai Sekum telah didepak. Ia pun menduga ada permainan dari oknum bersama Plt Ketua KONI Sultra dalam rangka pagelaran Porprov. Selain itu terkait suara pada pemilihan Ketua Umum KONI Sultra.

“Jabatan saya sebagai Sekum diambil alih oleh Wakil Ketua IV. Nah jika SK itu benar ada. Ini yang saya heran. Dasarnya apa seorang Plt menandatangani SK. Saya juga tidak melakukan pelanggaran. Sementara kan jelas dalam aturan KONI, yang menandatangani SK itu harus ketua definitif,” terangnya

Menurut Andi, sebelumnya Plt juga telah melakukan pelantikan KONI Butur dan Wakatobi. Sangat jelas itu melanggar aturan.

“Sekarang kami di KONI Baubau juga dirombak tanpa pleno. Kalau benar La Ode Suryono menanda tangani SK yang baru, berarti dia (Plt) sengaja menciptakan dualisme kepengurusan. Sebab kami masih sah berdasarkan yang diteken (Almh) ibu Agista. Saya juga heran, Plt ini paham AD/RT dan PO KONI atau tidak,” kesalnya.

Andi menambahkan, apa pun alasannya Plt tidak punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan pengurus. Kalau tetap dilakukan, sangat fatal karena cacat hukum. Apalagi soal penggunaan anggaran tentu akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Ini organisasi olahraga, kita berbicara prestasi, kalau sudah ada muatan politik untuk kekuasaan sudah tidak benar dan siapa pun orangnya punya hati seperti itu tidak layak berada di KONI,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid OKK KONI Sultra, LM Bariun, SH MH, mengaku tidak mengetahui semua soal pelantikan mulai dari Wakatobi hingga Buton Utara termasuk adanya pergantian pengurus di Kota Baubau.

Seharusnya, lanjut dia, setiap langkah yang diambil jika berhubungan dengan OKK dilakukan pertemuan sebelum mengambil sikap. Artinya, La Ode Suryono tidak boleh jalan sendiri.

“Itu saya tidak tau kalau ada pergantian. Waduh. Sekarang sudah tidak lewat OKK. Jadi, pergantian itu tanpa sepengetahuan OKK. Harusnya kalau ada pergantian lewat OK dulu baru dilanjutkan ke atas. Apa perlu dilakukan atau tidak. Kalau terjadi pergantian untuk ditelaah. Selaku Ketua Bidang OKK saya tidak tahu semua itu,” tutupnya.

Untuk diketahui, proses pelantikan yang dilakukan jika ada tanda tangan Plt Ketua KONI La Ode Suryono melanggar aturan. Hal itu sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi Pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI.

Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Artinya, Plt La Ode Suryono tidak dibenarkan menanda tangani SK kepengurusan kedua daerah tersebut.

Reporter : Haerun

Facebook Comments