Dana Pinjaman Disetujui DPRD Mubar, AMLM : Jangan Jadikan Ring Road sebagai Alasan

Bupati Mubar Achmad Lamani saat menyerahkan rancangan KUA-PPAS kepada Ketua DPRD Mubar Sitti Sariani Illaihi, yang dilaksanakan di gedung rapat paripurna DPRD, Kamis, 25 November 2021.

Laworo, Inilahsultra.com – Akhirnya, dana pinjaman pemerintah daerah Muna Barat (Mubar) ke PT. SMI sebesar Rp 180 miliar sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mubar.

Persetujuan pinjaman ini dilakukan pada sidang paripurna tingkat II di ruang rapat Gedung DPRD Mubar, Kamis, 25 Mei 2021.

Sebelumnya, pada rapat paripurna Badan Anggaran (Banggar) untuk penetapan KUA – PPAS terkait dana pinjaman ini juga dibahas. Pasalnya, sebagian anggota Banggar DPRD Mubar tidak setuju dengan adanya dana pinjaman ini yang dimana sebagian besar diperuntukan untuk pekerjaan jalan ring road Laworo.

-Advertisement-

Terkait dana pinjaman itu, selain datang dari anggota DPRD, hal itu juga menjadi diskusi hangat bagi para khalayak Mubar.

Dana pinjaman tersebut yang rencananya akan diperuntukan untuk lanjutan pembangunan jalan Ring Road Laworo dan juga RSUD Mubar itu dapat tanggapan keras juga dari Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM), La Ode Armin Mera dan Irsan.

Armin bilang, seharusnya rencana dana pinjaman tersebut dikaji sebaik mungkin, karena sisa masa jabatan Bupati defenitif Muna Barat periode 2017-2022 kurang lebih 5 bulan lagi, dan juga terkait pembangunan jalan ring road Laworo ini, menurutnya, akibat perencanaan yang tidak matang, sehingga harus dianggarkan berulang kali.

“Kasian daerah kita ini, Riang Road selalu dijadikan alasan agar mendapat kucuran anggaran berwujud utang”, kata Armin melalui Whatsapnya, Kamis, 25 November 2021.

Seharusnya, lanjut Lanjut Armin, DPRD Muna Barat lebih tegas untuk melakukan penolakan terhadap dana pinjaman ini.

“Kasian daerah kita terus diobok-obok pada satu item pembangunan yang dilakukan berulang kali, seharusnya anggaran tersebut sudah bisa digunakan untuk pembangunan lain namun akibat pencitraan yang luar biasa sehingga daerah kita jadi korban,” katanya.

Namun meskipun sudah disetujui, pihaknya berharap tidak ada perselingkuhan antara DPRD dan bupati dalam pembahasan hingga penetapan APBD TA. 2022 nantinya.

“Dan daerah kita harus bebas dari beban utang yang berkepenjangan ini,” bebernya.

Senada dengan AMLM lainnya, Irsan menguraikan dana pinjaman sebesar Rp 180 miliar itu harusnya dipergunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dirinya menilai, kalau toh itu targetnya PEN, seharusnya Bupati Mubar lebih fokus pada ketersediaan lapangan pekerjaan dan mendorong pemberdayaan UMKM.

Menurutnya, hal itu lebih tepat dibanding ratusan miliar dari dana pinjaman itu digunakan untuk jalan ring road.

Dengan dianggarkan berulang-ulang kali itu, sambung dia justru yang akan mendapatkan manfaat ekonomis dari pembangunan jalan ring road tersebut adalah para kontrkator-kontraktor luar daerah Mubar, dan juga nanti proses pengerjaanya bukan lagi sistem padat karya dengan melibatkan masyarakat sekitar karena para kontarktor tersebut sudah menggunakan alat yang modern.

“Lantas dimana manfaat ekonominya bagi masyarakat, jangan sampai kami memunculkan dugaan bahwa dana pinjaman ini sengaja diperuntukan untuk jalan ring road untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” tutupnya.

Tekait tanggapan keras yang dilontarkan AMLM itu, sebelum di setujui oleh DPRD Mubar, dalam rapat Banggar penetapan KUA – PPAS beberapa waktu lalu, juga dikatakan beberapa tim TAPD dan Pihak Dinas terkait bahwa, dana pinjaman itu sudah melalui kajian-kajian yang ada.

Plt. Kepala Bappeda Mubar, Nasir mengatakan terkait dana pinjaman sudah diverifikasi oleh PT. SMI dan untuk peruntukannya.

Awalnya, kata dia, yang diusulkan itu sebesar Rp 300 miliar. Namun, setelah melaui kajian – kajian, PT. SMI hanya bisa memberikan pinjaman Rp 180 miliar.

“Kami dari beberapa item yang sudah kita masukkan dari usulan kita di SMI. Sampai sejauh ini, kami dari teknis sudah memberikan usulan kirim ke PT. SMI,” jelasnya.

Sementara, dalam paripurna II, yang berlangsung di Kantor DPRD Mubar, Kamis, 25 November 2021, saat dibacakan langsung oleh Sekwan DPRD Mubar, Safaruddin, bahwa Banggar DPRD Mubar sudah menyepakati pinjaman PEN itu. Namun, dalam menyepakati pinjaman tersebut, DPRD Mubar memiliki beberapa syarat.

“DPRD Mubar telah menyepakati pinjaman PEN Pemkab Mubar senilai Rp 180 miliar kepada PT SMI. Tapi, dalam kesepakatan ini DPRD memberikan kode atau tanda bintang atau persyaratan,” ujarnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna II itu turut hadir Bupati Mubar, Achmad Lamani, Ketua DPRD Sitti Sariani Illaihi, Wakil Ketua Uking Djasa, dan Wakil Ketua II Agung Darma dan 18 anggota DPRD lainya.

Selain itu hadir juga Sekda Mubar, LM. Husein Tali, pimpinan OPD dan para Camat.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments