Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Buton telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kerusuhan yang terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin malam 22 November 2021.
“Kemarin kita mengamankan 26 orang untuk diambil keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan, ada 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Buton AKBP Gunarko lewat pesan messenger, Kamis 25 November 2021.
Gunarko mengatakan, 13 tersangka merupakan warga di desa tersebut yang diduga terlibat pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di daerah itu.
“Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga, untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Gunarko mengungkapkan, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat orang di antaranya berada di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor.
“Sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Dan untuk tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur berusia di bawah 18 tahun itu ada empat orang anak-anak,” ucapnya.
Ia menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya, Senin malam 22 November 2021 sekitar pukul 19.30 WITa terjadi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Informasi yang dihimpun, kerusuhan tersebut diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.
Reporter : Haerun