Pendekatan Hukum Tak Cukup Berantas Peredaran Gelap Narkoba

Sosialisasi dan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba bagi ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sultra, Jumat 3 Desember 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra kembali melaksanakan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi ASN/Pejabat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra.

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sultra, Jumat 3 Desember 2021. Kegiatan ini diikuti 30 peserta.

-Advertisement-

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra Andi Tenri Rawe Silondae berharap, ASN yang mengikuti kegiatan deteksi dini dan sosialisasi P4GN bisa mengingat pentingnya kegiatan tersebut. Sehingga bisa disampaikan kepada keluarga dan sekitarnya agar tidak menyalahgunkan narkoba.

Kepala Kesbangpol Sultra H. Masmuddin menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut. Masmuddin menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Pelaksanaan dan Pelaporan P4GN.

Sementara pemateri lainnya, Koordinator Bidang Pencegahan dan Dayamas BNNP Sultra, Hj. Harmawati menyampaikan materi tentang Kebijakan dan Strategi BNN Dalam Upaya P4GN.

Dia menekankan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba adalah ekstra ordinary crime. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut merupakan tanggungjawab bersama pemerintah.

Kata dia, pendekatan hukum tidak cukup untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Diperlukan sinergitas yang komprehensif antara pendekatan hukum dan kesehatan.

Kegiatan ini ditutup dengan pelaksanaan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC  AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. Berdasarkan hasil screening test kepada para prserta hasilnya negatif.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments