Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi ASN/pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Senin 6 Desember 2021.
Kegiatan ini diikuti 30 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Sultra Aristos mewakili kepala dinas berharap, seluruh karyawan agar mengikuti kegiatan deteksi dini dan sosialisasi P4GN dengan seksama. Pasalnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya agar tidak menyalahgunkan narkoba.
Dalam kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Sultra yang diwakili Kepala Sub Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Megawati Hamzah menjadi salah satu pemateri.
Adapun materi yang disampaikan antara lain menyangkut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 302 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekusor Narkotika di wilayah Sultra dalam rangka pelaksanaan dan pelaporan P4GN.
Sementara itu, Kepala BNNP Sultra yang diwakili Sub Koordinator Pencegahan Mindrayatin menyampaikan materi dengan judul peran serta pemerintah daerah dalam fasilitasi P4GN.
Dia berharap, Dinas Ketahanan Pangan Sultra dapat melaksanakan 5 aksi ginerik P4GN. Sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba serta mendorong Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pencegahan bahaya Narkoba.
Dalam kesempatan itu, kegiatan sosialisasj dan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba dilanjutkan dengan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter yakni, MOP, MET, COC, THC, AMP, dan BZO kepada 20 peserta kegiatan. Hasil screening test tersebut semuanya dinyatakan negatif.
Reporter: Iqra Yudha