Tanda Tangannya Digunakan Pencairan Puluhan Miliar, Mantan Kepala DKP Buteng Lapor ke Polda Sultra

Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng Wa Ode Nurjana, Rahmat Karno, S.H., H.H.(Foto : Haerun).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Wa Ode Nurjana melalui kuasa hukumnya, Rahmat Karno, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan di Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin 6 Desember 2021.

Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Buteng itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung dan pembangunan gedung rumput laut.

-Advertisement-

“Klien saya Wa Ode Nurjana tentunya tidak menerima atas penetapan tersangka oleh penyidik di Polda Sultra. Karena saat proyek berlangsung hingga adanya serah terima barang atau PHO oleh panitia penerima barang. Karena pada saat itu Ibu Nurjana sudah tidak lagi menjabat sebagai kadis,” kata Rahmat Karno, kepada sejumlah awak media di Polda Sultra.

Ia menjelaskan, pada 2016 lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng mendapatkan kucuran anggaran kurang lebih 17 miliar pembangunan gedung rumput laut. Anggaran tersebut dicairkan 31 Maret 2017 sementara Nurjanah tidak menjabat sebagai Kadis sejak 30 Desember 2016 silam.

Atas hal itu, Rahmat Karno selaku Kuasa Hukum Nurjanah melapor di
Reskrim Umum Polda Sultra. Dirinya meminta kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng karena diduga telah memalsukan tanda tangan pencairan proyek tersebut.

“Selaku kuasa hukum, kami meminta agar Bendahara dan pegawai lainnya yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung dan pembangunan pabrik rumput laut diperiksa. Karena mereka ini pasti tahu, siapa yang menandatangani pencairan anggaran tersebut,” ungkap Rahmat Karno.

Dan yang dipalsukan tambahnya adalah PHO atau pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan. Di sini awal terjadinya kerugian negara. Ini harus di proses siapa yang melakukan, memerintahkan dan menerima supaya terbuka tindak pidana korupsi. Itu yang diinginkan kliennya. Karena di duga tanda tangannya di palsukan,” tegasnya.

Pasalnya, Wa Ode Nurjana 30 Desember 2016 sudah tidak menjabat sebagai Kadis. Karena telah diberhentikan atau dinon job. Sementara dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan 31 Maret 2017.

“Pencairan proyek tersebut 2017, sementara kliennya diberhentikan sebagai kadis 2016. Ini kan aneh sudah bagi kami, klien saya sudah dinon job tapi tanda tangannya dimanfaatkan oleh oknum,” ujarnya.

Ia menambahkan, melapor ke Polda supaya koordinasinya lebih dekat dan lebih cepat.

“Kami melapor di Polda pada 25 November 2021 lalu. Namun, 30 November kami mendapatkan pesan whatsapp bahwa laporannya dilimpahkan di Polres Baubau,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Facebook Comments