BNNP Sultra Kembali Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Lingkup Setda Pemprov

BNNP Sultra melakukan pemeriksaan urine kepada pegawai Sekretariat Daerah Sultra, Rabu 8 Desember 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) bersama Kesbangpol Prov. Sultra kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi ASN/Pejabat di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 bertempat di Aula Bahteramas Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari Narkoba serta Mendorong OPD dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pencegahan bahaya Narkoba.

-Advertisement-

Kegiatan dibuka oleh asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Muh. Ilyas. Dalam sambutanya menyampaikan dukungan kegiatan yang merupakan wujud Implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah P4GN.

Diakhir sambutan, ia berharap kepada ASN agar mengikuti kegiatan deteksi dini dan sosialisasi P4GN dengan seksama mengingat betapa pentingnya kegiatan tersebut untuk disampaikan kepada keluarga dan sekitarnya agar tidak menyalahgunkan narkoba.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Kesbangpol Prov. Sultra H. Masmuddin, Dalam materinya beliau menyampaikan materi dengan judul Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Pelaksanaan dan Pelaporan P4GN
Materi berikutnya disampaikan oleh sub koordinator dayamas BNNP Sultra Yuyun Yulianti, tentang Kebijakan dan Strategi BNN Dalam P4GN.

Narasumber menekankan bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba adalah ekstra ordinary crime, oleh karena itu mengatasi permasalahan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah. Pendekatan hukum tidak cukup untuk memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba diperlukan sinergitas yang komprehensif antara pendekatan hukum dan kesehatan.

Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan tes urine dengan menggunakan rapid test 6 parameter (MOP, MET, COC, THC AMP, BZO) kepada 20 orang dari peserta kegiatan. Hasil dari screening test tersebut adalah NEGATIF . Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.

Editor : Rido

Facebook Comments