DPRD Sultra Dukung Percepatan Aktivitas PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dukung PT. Antam Tbk yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) untuk segera melakukan aktivitas penambangan.

Penambangan wilayah di blok Mandiodo sempat bergulir di Mahkamah Agung (MA) akibat 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan aktivitas di IUP PT. Antam Tbk. Pasalnya gugatan di MA dimenangkan oleh PT. Antam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) mengatakan, 11 IUP yang bersengketa dengan PT. Antam sudah keluar dari wilayah tersebut. Dengan begitu, PT. Antam akan segera melakukan penambangan yang notabenya akan melibatkan pemerintah provinsi.

-Advertisement-

Selain itu, nanti akan ada juga keterlibatan pengusaha lokal di dalmnya dalam hal ini kontraktor. Saat ini Antam sedang persiapan, RKABnya sudah keluar, sisa tunggu kapan beroperasi.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini mengaku, prihatin dengan kondisi perekonomian yang ada di Blok tersebut pasca 11 IUP itu keluar dari wilayah PT. Antam. Dengan hadirnya PT. Antam bisa mensejahterakan perekonomian bagi masyarakat yang di wilayah tersebut.

“Ini juga terkait dengan pergerakan ekonomi yang ada di Wilayah mandiodo. Karena pasca 11 IUP ini keluar dari blok Antam di sana sangat suram, ekonomi juga seolah olah sepertinya mati. Maka pememrintah pusat dan ESDM memerintahkan ke PT. Antam untuk segera melakukan aktivitas di Blok Mandiodo agar perekomonian masyarakat yang ada di sana juga bisa berjalan dengan baik,” jelasnya Aksan Jaya Putra, Minggu 12 Desember 2021.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif meminta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk segera menggarap kawasan pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, IUP yang ada di blok Mandiodo sudah resmi dimiliki PT Antam usai menjalani proses hukum yang cukup alot. Di mana dalam perkara dengan 11 perusahaan itu sudah dinyatakan selesai, karena kepemilikan lahan oleh PT Antam sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Bersama dengan Dirjen Minerba, kami berdiskusi dengan Dirut Antam agar segera memulai kegiatan ini (tambang) di sana, agar tambang-tambang ilegal jangan masuk lagi, “ungkapnya Rabu 1 Desember 2021 kemarin.

Ia menambahkan, bahwa selama 11 perusahaan itu menambang di Blok Mandiodo, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp14,3 triliun. Akan tetapi ia tak tahu menahu soal apakah 11 peusahaan itu membayar kewajiban pajak atau tidak.

“Saya tidak tahu mereka bayar pajak atau tidak. Tapi laba bersih yang dihitung oleh Antam Rp300 juta dollar, selama masa itu,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, 11 Perusahaan tambang yang sempat menambang di IUP milik PT.Antam, yang berhasil dihimpun yakni.

PT. Sangia Perkasa Raya, PT. KMS 27,
PT. Jafar Indotech, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV, PT. Avery Raya, PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. James dan Armando Pundima.

Reporter : Haerun

Facebook Comments