Usut Pelanggaran Nonjob ASN di Butur, Gubernur Sultra Bentuk Tim Sesuai Arahan Kemendagri

Gubernur Sultra, Ali Mazi. (Foto: Iqra Yudha)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran sistem merit pada proses nonjob seratusan pejabat di Kabupaten Buton Utara (Butur) beberapa bulan lalu.

Langkah ini diambil Gubernur Sultra setelah munculnya surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 30 November 2021 lalu.

-Advertisement-

Dalam surat bernomor 800/7815/OTDA itu, Gubernur Sultra selaku perwakilan pemerintah pusat diminta untuk segera mengklarifikasi pelanggaran sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Sekarang lagi adakan pendalaman dulu ya,” kata Ali Mazi usai melakukan penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin 13 Desember 2021.

Ketua DPW Partai Nasdem Sultra ini mengaku, sudah menurunkan tim untuk memproses persoalan tersebut.

“Kita sudah turunkan tim, nanti tim akan melaporkan kepada Gubernur. Segera itu,” ujarnya.

Dalam proses nonjob sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN menilai telah terjadi pelanggaran pada proses nonjob sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV. Sehingga, KASN meminta kepada Bupati Butur untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 246 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Karena Bupati Butur belum melaksanakan rekomendasi KASN, sehingga KASN kemudian mengirimkan surat penegasan. Bahkan, surat penegasan KASN tersebut, hingga kini belum juga dilaksanakan.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments