Baubau, Inilahsultra.com – LM Akhyar Fatar dan Lukman selaku kuasa hukum La Ode Aznawar yang merupakan mantan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Banabungi Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) angkat bicara soal laporan Pemalsuan Surat dari kuasa hukum H Ali Yunus di Polres Baubau.
Dalam rilisnya, Akhyar Fatar menilai persoalan perubahan nama pemilih pada tanggal 26 November 2021 tidak masuk delik Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam rilis berita dari kuasa hukum Ali Yunus dibeberapa media.
Berdasarkan beberapa Yurisprudensi putusan PTUN, Ketua PPKD dikategorikan sebagai pejabat TUN yang memiliki kewenangan. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pendaftaran atau penetapan nama pemilih.
“Kalaupun terjadi kesalahan prosedur, hal itu bersifat kesalahan administratif bukan suatu tindakan pemalsuan. Karena menetapkan nama-nama dalam DPT adalah hak penuh dari PPKD Banabungi,” tuturnya.
Terkait kesalahan prosedur penetapan DPT diatur khusus melalui Perbup Busel No 23 Tahun 2017, dan kesalahan penggunaan kewenangannya diatur khusus melalui UU Administrasi Pemerintahan, bukan diatur dalam KUHP.
“Jadi laporan kuasa hukum Ali Yunus pada Polres Baubau itu salah alamat, seharusnya menggugat ke PTUN,” ujarnya.
Sebagai pengacara yang tengah merintis karirnya, Akhyar berharap pihak pelapor tertib beracara agar tercipta ketentraman dan stabilitas sosial.
“Saya berharap pihak pelapor tertib beracara, apalagi upaya hukumnya dirilis dalam berita. Karena informasi yang disajikan dalam berita adalah edukasi hukum bagi masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel inisial LA dilaporkan ke Polres Baubau atas dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) oleh salah satu calon Kepala Desa Banabungi, H Ali Yunus melalui kuasa hukumnya, Minggu 2 Januari 2022 lalu.
Reporter: Muhammad Yasir