
Kendari, Inilahsultra.com – Pagar Warung Kopi (Warkop) H. Anto 2 di Jalan Buburanda, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dibongkar oleh Satpol PP Kota Kendari, Kamis 6 Januari 2021.
Pembongkaran yang dilakukan oleh aparat penegak perda tersebut berdasarkan intruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, karena pagar Waekop H. Anto 2 dianggap telah melanggar aturan kawasan sempadan kali dan mengganggu resapan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, sebelumnya Kementrian PUPR Republik Indonesia (RI) sudah pernah melakukan peneguran secara langsung tapi masih diabaikan.
“Maka hari ini Pemkot Kendari mengambil langkah tegas dengan membongkar. Kita juga sebagai pemerintah di daerah akan dianggap salah kalau tidak melakukan tindakan ini,” katanya.
Sementara itu, pemilik Warkop H. Anto menerima pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah kota, karena diakuinya bangunan miliknya telah menyalahi aturan sepadan kali.
“Sebagai warga negara harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Saya menerima dengan tangan terbuka pembongkaran ini. Apalagi memang saya melanggar dan pernah diberi teguran baik secara lisan maupun tulisan,” tutupnya.
Reporter : Haerun