Maklumat Kapolda Sultra Larangan Bawa Senjata Tajam dan Sanksinya

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Kepolisian (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan Maklumat Larangan Membawa Senjata Tajam (Sajam) Nomor MAK/01/XII/2021.

Maklumat tersebut dikeluarkan di Kendari pada 22 Desember 2021
ditandatangani langsung oleh Kapolda Sultra Teguh Pristiwanto.

-Advertisement-

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Roni Syahendra membenarkan penerbitan maklumat tersebut, bertujuan untuk menekan angka kriminalitas demi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah Sulawesi Tenggara.

“Benar itu maklumat Kapolda Sultra,” kata Roni Syahendra, Senin 24 Januari 2021.

Berikut isi Maklumat Kapolda Sultra
larangan membawa senjata tajam.

1. Bahwa dengan mempertimbangkan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara

2. Guna memberikan perlidungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:

a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

b. Dengan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut, serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Reporter : Haerun

Facebook Comments