Baubau, Inilahsultra.com – DPRD bersama pemerintah kota (Pemkot) Baubau akan menggodok 21 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2022 ini.
“Ada 21 Raperda yang akan digodok oleh DPRD bersama pemerintah. Untuk jadwal pembahasan akan secepatnya dilakukan,” tutur Ketua DPRD Baubau H Zahari di Kantor DPRD Baubau, Kamis 3 Februari 2022.
Kata dia, pembahasan Raperda tersebut harus secepatnya dilakukan karena ada beberapa Raperda yang memang harus segera ditetapkan menjadi Perda. Salah satunya itu Perda pengganti IMB atau yang dikenal dengan sebutan PBG (persetujuan bangunan gedung).
“PBG itu sangat dibutuhkan hari ini karena demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Baubau,” ujarnya.
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
“Karena tanpa itu (PBG), pengembang perumahan (developer) kemudian yang membangun rumah itu sama sekali belum bisa jalan sehingga butuh percepatan penetapan Perda PBG ini,” katanya.
Termasuk juga Raperda yang lain, lanjut dia, tinggal dilihat karena diantara 21 Raperda itu biasanya ada skala prioritas dan Raperda apa yang harus di dahulukan.
“Kalau memang dalam tahun 2022 ini tidak bisa juga diselesaikan sebanyak itu, berarti harus melihat skala prioritas dan tidak boleh lagi ditunda. Karena jika ditunda maka menghalangi proses-proses pembangunan,” pungkas Zahari.
Sementara itu Sekretaris DPRD Baubau Yaya Wirayahman menambahkan, didalam 21 Raperda yang akan digodok tersebut merupakan usulan Pemkot dan inisiatif DPRD Baubau.
“Jadi dalam 21 Raperda itu ada usulan dari Pemkot dan juga ada usulan inisiatif DPRD. Hanya jumlahnya saya belum tahu pasti tadi, berapa usulan Pemkot dan berapa inisiatif DPRD,” tambah Yaya.
Reporter: Muhammad Yasir