Kendari, Inilahsultra.com – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu JM (44) thn dan FW (29) thn berhasil diamankan Polres Kendari di Jl. Imam bonjol Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu tanggal 9 Februari 2022, sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka itu diketahui merupakan Karyawan BUMD.
Tersangka mengkomsumsi jenis sabu dari tahun 2021. Menurut pengakuan tersangka diberi 1 buah pireks kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu oleh lelaki FW untuk mereka konsumsi bersama-sama.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat kalau terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Pihak petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan di sekitar Jl. Imam bonjol.
“Sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 20.00 Wita, maka langsung dilakukan penangkapan,” kata Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjutak dalam press lirisnya, Sabtu 12 Januari 2022.
Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki JM yang saat itu berada di dalam rumah di Jl. Imam Bonjol Kel. Labibia Kec. Mandonga Kota Kendari dan menemukan barang bukti berupa 1 buah pireks kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram yang berada di lantai kamar.
Mantan Kasatreskrim Polres Kolaka ini, mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang disita 1 buah pireks kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, 1 buah sumbu, 1 buah korek api, 1 buah alat hisap sabu (Bong).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Asep Wijaya