Hanya 3 Hari Operasi Pasar, Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan 14.660 Batang Rokok ilegal

Hasil Operasi Pasar pengecekan rokok–rokok yang beredar dijual di pasaran Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Selasa 15 Februari 2022.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Bea Cukai Kendari Kembali melakukan Operasi pengecekan rokok–rokok yang beredar dijual di pasaran Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan Operasi Pasar ini dilakukan pada tanggal 7 Februari 2022 sampai 9 Februari 2022 di dua wilayah yakni Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu.

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan dalam operasi pasar ini juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios dan pasar untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai perbedaan dan ciri-ciri rokok secara ilegal.

-Advertisement-

“Dari operasi pasar yang berlangsung selama 3 hari ini telah dilakukan penindakan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 14.660 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 20.587.600, dan kemungkinan kerugian negara sebesar Rp 10.970.000,” kata Purwatmo dalam siaran persnya, Selasa 15 Februari 2022.

Dengan bertambahnya kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Sultra, maka pihak Bea Cukai Kendari akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan. (C)

Wartawan : Asep Wijaya

Facebook Comments