Kendari, Inilahsultra.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus mematikan itu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di wilayah Kota Kendari masuk ke dalam PPKM level 3. Pasalnya, virus varian baru Omicron muncul dengan cepat di wilayah Kota Kendari.
“Jadi omicron ini saya liat eksponensial pertumbuhannya, kita baru kasus pertama sejak 2 Februari tapi hari ini sudah 464 orang yang dinyatakan positif, tentu ini harus jadi perhatian kita bersama,” tutur Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa 15 Februari 2022.
Sulkarnain mengungkapkan, pihaknya fokus saja dengan konsep penanganan Covid-19 dengan dua hal yakni disiplin Prokes dan maksimalkan vaksinasi.
“Ngak usaj panik, fokus saja pada disiplin prokes Covid-19 dan maksimal vaksinasi, kalau ini bisa kita lakukan maka InsyaAllah kita bisa melewati,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot bakal mengevaluasi Kegiatan masyarakat di kota kendari termasuk kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.
“Kita sementara evaluasi, pasti ada langkah-langkah termasuk sekolah kita akan putuskan besok 50 persen Pembelajaran Tatap Muka,” tutupnya. (C)
Reporter: Iqra Yudha